Menikah Lagi, Pria Ini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara


Menikah Lagi, Pria Ini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Sidang Online Terdakwa -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Menikahnya Mario Andrethy secara diam-diam dengan Indah Permatasari menjadi penyebab utama Mario Andrethy diseret kehadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (14/10/2020).

Istri pertama Mario Andrethy, Rizky Damelia mengatakan bahwa dirinya masih memiliki hubungan sebagai istri sah terdakwa.

"Terdakwa masih suami saya, Yang Mulia," kata Rizky Damelia saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Batam.

Masih menurut Rizky bahwa dirinya menikah dengan terdakwa pada tanggal 08 Agustus 2008 dan pernikahan kami ada buktinya yaitu buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.

"Secara pribadi selaku istri yang sah mendapatkan kabar bahwa Mario Andrethy telah menikah dengan Indah Permatasari membuat sakit hati," ucap Rizky.

Rizky menuturkan bahwa dirinya menemukan buku pernikahan antara Mario Andrethy dengan Indah Permatasari dengan Nomor : 0497 / 09 / V / 2020 yang dikeluarkan di KUA Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

"Dalam buku nikah Mario Andrethy dengan Indah Permatasari diterangkan bahwa pernikahan telah terjadi pada tanggal 03 April 2020 yang lalu," ujar Rizky dihadapan majelis hakim pengadilan negeri Batam Dwi Nuramanu, David Sitorus, Yona Lamerosa Ketaren.

Rizky menambahkan bahwa tidak pernah ada perceraian dengan Mario Andrethy. "Jadi kalau dibilang ada akte perceraian yang dimiliki terdakwa itu adalah palsu," tutup Rizky.

Dalam kesempatan yang sama terdakwa Mario Andrethy membenarkan semua keterangan saksi.

"Akte perceraian dibuatkan oleh orang lain. Kalau masalah asli atau palsu saya tidak mengetahuinya," kata Mario Andrethy kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel.

Mario Andrethy menyebutkan bahwa dengan  akte perceraian itu pernikahan saya dengan Indah Permatasari memiliki buku nikah yang dikeluarkan di KUA Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Masih menurut pendapat Mario Andrethy bahwa belakangan ini dalam rumah tangga dengan Rizky Damelia memiliki masalah. "Komunikasi dalam keluarga tidak berjalan dengan baik," tutup Mario Andrethy.

Sebelumnya Mario Andrethy didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, Samuel Pangaribuan dengan Pasal 279 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan terancam pidana paling lama 5 tahun penjara.

(JP)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama