Menggunakan Boat Pancung, 7 PMI Ilegal Diamankan Tim F1QR


Menggunakan Boat Pancung, 7 PMI Ilegal Diamankan Tim F1QR

Pengiriman PMI Ilegal, Batam - Malaysia
Kapal Pancung
BATAM I KEJORANEWS.COM :Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri mengamankan tiga pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal melalui kota Batam ke negara tetangga. Jum'at, (09/10/2020)
 
 
Hal tersebut, disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, MSi mengatakan bahwa berawal dari informasi masyarakat bahwa di perairannya/lokasi. Terlihat adanya kegiatan di malam hari yang mencurigakan.
 
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut tim F1QR Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan patroli di perairan Tanjung Uma, Baja Kota-Batam. Selanjutnya ditemukan oleh tim sebanyak 7 TKI/PMI diatas boat pancung ditutup dengan, terpal yang akan diberangkatkan secara Ilegal masing-masing berinisial J, R, M, H, M, M, dan K.
 
Pengiriman PMI Ilegal, Batam - Malaysia
Pelaku
 
"Tim F1QR Ditpolairud Polda Kepri mengamankan pelaku pengiriman PMI secara ilegal sebanyak 3 orang dengan Inisial K sebagai juru mudi, H sebagai ABK Boat Pancung dan A sebagai pemilik Boat pancung serta pemberi upah kepada tekong dan ABK yang diamankan pada lokasi yang berbeda," terangnya.
 
Selanjutnya pelaku, saksi beserta barang bukti dibawa oleh tim F1QR ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit Boat pancung kayu ukuran 7 meter warna biru tua, bermesin tempel 75 PK Yamaha, handpone.
 
"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 86 huruf c jo Pasal 72 huruf c UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman hukuman maksimum 10 tahun penjara," tutupnya Mapolda Kepri, Nongsa - Batam.
 
 
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama