Kontroversi Ijazah Calon Wali Kota Batam Harus Diuji Secara Hukum


Kontroversi Ijazah Calon Wali Kota Batam Harus Diuji Secara Hukum

Tain Komari, SS-
BATAM I KEJORANEWS.COM : Polemik soal keabsahan ijazah dan gelar sarjana yang menempel pada nama Walikota Batam, H. Muhammad Rudi perlu diuji secara hukum. Selama ini publik Batam tahunya Wali kota Batam memiliki gelar SE dan MM yang selalu melekat di manapun. Publik menduga ijazah tersebut palsu yang didapatkan sebuah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Adhi Niaga Bekasi. Perguruan Tinggi dimaksud ternyata ditutup Dikti pada tahun 2014 karena diketahui telah melakukan jual beli ijazah. Dikti juga memvonis semua ijazah yang dikeluarkan STIE Adhi Niaga dinyatakan palsu. Hal tersebut diungkapkan Ta’in Komari, SS. Minggu (25/10/2020).

Kata Tain, H. Muhammad Rudi saat pendaftaran calon Walikota Batam tahun 2016 diketahui menggunakan ijazah S1 dari STIE Adhi Niaga lulusan tahun 2005 dan S2 dari STIE Bisnis Indonesia lulusan tahun 2007. Menyelesaikan S2 dalam waktu dua tahun kurang itu sesuatu yang luar biasa, tergolong orang cerdaslah. Belakangan banyak postingan berita tentang status STIE Adhi Niaga Bekasi itu yang telah ditutup Dikti dengan segala permasalahannya.

Lanjutnya, belakangan sebuah media online Batam merilis biodata H. Muhammad Rudi dengan foto yang sama dan merujuk orang yang sama, disebutkan bahwa Walikota Batam telah memiliki ijazah sarjana S1 dari STIE Tribuana Bekasi Barat lulusan tahun 2015 dengan nama Rudi; selain itu juga disebutkan memiliki ijazah S2 dengan gelar MM dari STIE Ganesha lulusan tahun 2019. Anehnya S1 dari STIE Tribuana itu didapatkan hanya dalam waktu setahun yakni 2014 masuk dan 2015 sudah lulus. 

"Benar-benar kuliah super kilat, rasanya kita semua juga mau deh," lanjutnya.

" Anehnya lagi, H. Muhammad Rudi yang mendaftar bersama H. Amsakar Ahmad, SSos. MSi yang tadinya dihebohkan menggunakan ijazah SMA sebagai pernyataan KPUD Kota Batam, ternyata dalam Form MODEL BB. 1-KWK pendaftaran calon di KPU dilampirkan foto copi ijazah S1 Tribuana dan S2 Ganesha. Tentu public merasa ada yang janggal karena selama ini mereka tahunya H. Muhammad Rudi selalu melekat di belakang nama itu melekat gelar SE dan MM, tiba-tiba dihilangkan. Pernyataan penggunaan ijazah SMA oleh H. Muhammad Rudi dan Amsakar Ahmad pun dibantah oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan kandidat itu, Muhammad Kamaluddin bahwa kedua kandidat menggunakan ijazah S1 dan S2, namun ketentuan partainya yang menghilangkan semua gelar pada pasangan yang diusung." Urainya.

Di lapangan, biodata dan kelengkapan persyaratan pencalonan pasangan Muhammad Rudi dan Amsakar Ahmad pun banyak beredar melalui media sosial yang bersumber dari situs KPUD Batam. 

Menanggapi polemik dan informasi kontroversi tersebut, Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86, Ta’in Komari, SS memberikan tanggapan bahwa sebaiknya polemik itu sebaiknya diakhiri dengan melakukan proses hukum terhadap dugaan dan kecurigaan penggunaan ijazah palsu H. Muhammad Rudi. 

“Ijazah Sarjana yang digunakan Walikota Batam selama ini tersebut perlu diuji secara hukum, karena yang bersangkutan adalah pejabat publik. Polemik dan kontroversi itu harus diakhiri dengan proses hukum dan keputusan pengadilan. Supaya publik juga mendapatkan kepastian hukum terhadap calon pemimpinnya.“ katanya.

Menurut Cak Ta’in, panggilan akrab mantan dosen UNRIKA Batam itu, polemik itu seolah justru diakhiri oleh H. Muhammad Rudi sendiri dengan mendaftarkan ke KPU dalam Pilkada 2020 ini tanpa menggunakan gelar SE dan MM-nya. Hilangnya gelar dan ijazah dalam dokumen negara tentu menimbulkan pertanyaan lebih besar yang harus dijawab.“ Jawabannya ya harus dengan ketetapan keputusan pengadilan, supaya kuat dan tidak lagi menimbulkan kontroversi, “ ujarnya. 

Lebih lanjut Cak Ta’in menjelaskan, ada beberapa kejanggalan yang terjadi ketika H. Muhammad Rudi yang pada Pilkada tahun 2016 menggunakan ijazah S1 dan S2 dengan gelar SE dan MM, tiba-tiba sekarang titel tersebut menghilang. Sementara itu, ada beredar oleh media online H. Muhammad Rudi memiliki ijazah S1 dari STIE Tribuana lulusan tahun 2015 dan S2 dari Ganesha yang baru lulusan 2019.

Penggunaan S1 dan S2 serta gelar SE dan MM yang melekat pada nama H. Muhammad Rudi sejak sebelum tahun 2016 itu sudah masuk dalam dokumen negara dan administrasi pemerintahan. Sebab sebelum menjadi Walikota Batam, Muhammad Rudi adalah anggota DPRD Kota Batam tahun 2009, dan menjadi Wakil Walikota Batam tahun 2011-2016. Menghilangkan gelar S1 dan S2 itu justru aneh ketika orang begitu bangga dengan gelar akademik yang melekat pada namanya, tapi dia justru dihilangkan. “ Orang kalau sudah punya gelar S2 saja ingin mengejar gelar doctor supaya lebih mantap – kalau perlu sampai profesor, tapi ini kok justru dihilangkan. Mengapa dihilangkan? Ya Rudi sendiri yang dapat menjelaskannya.” kilah Cak Ta’in.

Lebih aneh lagi, lanjut Cak Ta’in, beredarnya ijazah S1 dari STIE Tribuana dan S2 dari Ganesha dengan nama hanya Rudi. Mengapa aneh? Karena nama Rudi sejak tahun 2013 sudah tidak ada dengan diubah dan mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri Batam menjadi Muhammad Rudi. Jadi adanya ijazah S1 dari STIE Tribuana lulusan tahun 2015 dan S2 Ganesha lulusan tahun 2019 hanya mencantumkan nama Rudi itu sangat konyol.

“ Sejak 2013 setelah penetapan nama Muhammad Rudi, tidak ada lagi mestinya dokumen setelahnya tidak menggunakan nama tersebut. Jadi ijazah itu lebih aneh lagi.“ jelas Cak Ta’in.

Katanya untuk menjawab keraguan publik akan keabsahan ijazah yang digunakan H. Muhammad Rudi selama 5 tahun lalu maka perlu dilakukan proses hukum. Kalau perubahan namanya saja diminta ada penetapan hukum masa ijazah yang begitu urgent dalam jabatan publik kok tanpa kepastian. 

“Perlu proses hukumlah agar ada kepastian status hukum, selain itu masyarakat juga jangan merasa terbodohi dengan sibuk dalam polemik soal ijazah yang palsu atau asli itu, “ tegas Cak Ta’in.      

Meskipun saat ini yang bersangkutan mendaftarkan diri ke KPU hanya menggunakan ijazah SMA, maka justru itu lebih mempermudah menjawab pertanyaan publik di pengadilan nanti. Sebab penggunaan ijazah S1 dan S2 nya selama ini sudah masuk dalam dokumen Negara. Tidak bisa main diubah-ubah seenaknya sendiri.“ Silahkan siapa saja masyarakat Batam untuk membuat laporan resmi terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan pada Pilkada 2016 lalu. Biarkan hukum yang berbicara supaya kita tidak terus berpolemik.“ tambah Cak Ta’in.

Ijazah S2 Amsakar Ahmad jugaDipertanyakan?

Selain menyorot iijazah H. Muhammad Rudi, Walikota Batam – Cak Ta’in juga mempertanyakan keabsahan ijazah S2 nya H. Amsakar Ahmad, Wakil Walikota Batam. Menurut CakTa’in, pencantuman nama dalam ijazah itu sama pararel dari SD, SMP, SMA, S1, S2 dan S3. Bahkan ketika terjadi perbedaan huruf saja antara ijazah dengan dokumen lainnya seperti akta lahir maka perubahan justru dilakukan pada akta lahir karena kesesuaian huruf itu menjadi sangat penting pada setiap jenjang ijazah. Jelas Tain, perubahan nama pada ijazah hampir tidak bisa dilakukan meski hanya sebatas perbaikan karena ada kesalahan nama. Pilihan perubahan justru pada dokumen lain merujuk nama pada ijazah karena lebih mudah, cukup pada instansi terkait sudah bisa dilakukan.

Lanjutnya, nama pada ijazah bisa berubah pada tingkat selanjutnya setelah nama dilakukan perubahan dengan penetapan pengadilan terlebih dahulu. Tanpa melakukan hal itu, maka tidak akan ada satupun perguruan tinggi yang berani memberikan ijazah dengan nama berbeda dari ijazah S1-nya ke S2 dan seterusnya.

 “Saya sudah pernah konfirmasi sama seorang rektor perguruan tinggi. Bisakah dan beranikah, memberikan ijazah S2 dengan namanya ditambah atau dikurangi dari nama yang ada pada S1-nya. Jawabnya tidak berani dan tidak mungkin ada yang mau, kecuali dilampirkan ketetapan perubahan nama tersebut oleh pengadilan negeri terlebih dahulu, “ kata Cak Ta’in.

Lebih lanjut CakTa’in menjelaskan, ijazah Wakil Walikota Batam dari SD, SMP, SMA dan S1 hanya tertulis nama Amsakar – namun pada S2-nya yang merupakan ijazah yang dikeluarkan perguruan tinggi ternama di JawaTimur UNAIR tertulis nama Amsakar Ahmad. Ada tambahan nama Ahmad di belakang nama Amsakar, sementara belum ada lampiran putusan perubahan nama dengan menambahkan nama orang tuanya di belakang nama dirinya. 

“InshaaAllah, jika ada kesempatan kita akan konfirmasi ke UNAIR untuk yang ini. Sementara yang lain mudah2an ada yang berani dan berkenan membuat laporan secara resmi ke polisi. Tapi saran saya, sebaiknya lapornya ke Bareskrim Mabes Polri saja.“ pesan Cak Ta’in. 

Ditambahkan Cak Ta’in, seseorang untuk bisa mendapatkan Ijazah tentu memerlukan proses pembelajaran sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Sisdiknas. Untuk sekolah dasar hingga menengah perlu menjalankan pembejaran secara tatap muka di suatu lembaga sekolah. Begitu juga dengan pendidikan tinggi S1,S2 maupun S3. 

“Untuk mendapatkan ijazah sarjana S1 itu perlu belajar 3,5 sampai 4 tahun, bahkan bisa lebih lama. Selain itu, kita harus membuat suatu karya ilmiah yang disebut skripsi yang diuji di hadapan tim dosen yang ditunjuk ketua jurusan masing-masing. Bukan ujuk-ujuk dan asal dapat. “ paparnya.

Untuk mendapatkan ijazah pascasarjana S2, seseorang yang sudah memiliki ijazah sarjana S1 mengikuti proses belajar beberapa sementer dan mesti membuat karya ilmiah yang disebut tesis. Itu juga diuji para guru besar di perguruan tinggi tersebut. Sementara untuk ijazah S3 selain proses belajar perlu menyusun karya ilmiah yang disebut disertasi. “ jadi tidak semudah yang dibayangkan orang. Nah, untuk mereka yang sekarang memiliki ijazah S1, S2 maupun S3 kapanpun tetap harus siap diuji ketika ijazahnya diragukan publik. Itu hanya berani dilakukan oleh seseorang yang memang mendapatkan secara benar dan bukan membeli, “ tegas Cak Ta’in.

“Dan jika tidak ada yang mau melaporkan nanti biar saya saja yang melaporkan, “ tambahnya.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama