Demo UU Cipta Kerja, Pjs Gubernur Kepri: Ada Penumpang Gelap dan Berbau Politik


Demo UU Cipta Kerja, Pjs Gubernur Kepri: Ada Penumpang Gelap dan Berbau Politik

Demo UU Cipta Kerja, Pjs Gubernur Kepri: Ada Penumpang Gelap dan Berbau Politik
Demo Anarkis (Pic by Web)
KEPRI I KEJORANEWS.COM :Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengecam tindakan penumpang gelap dalam aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law). Senin, (12/10/2020)
 
Terkait hal itu, Penjabat Sementara (Pjs).Gubernur Kepri, Bakhtiar Burhanudin mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum telah mencium ada penumpang gelap yang memiliki agenda politik. Namun, membungkus aksinya atas nama demokrasi.
 
Indikasi ada penumpang gelap dalam aksi demonstrasi, dapat dilihat dari gerakan massa secara serentak melakukan pembakaran dan merusak fasilitas negara. Namun ia enggan membeberkan identitas orang-orang yang memiliki agenda politik tersebut.
 
"Kami sebagai Pemerintah daerah dan perguruan tinggi, sepakat menolak Kepri dijadikan sebagai wilayah pertarungan politik yang merusak tatanan warga Kepri. Biar saja terjadi di daerah lain, jangan di Kepri," ungkapnya.
 
"Satu jengkal pun wilayah di Kepri, kami tidak akan membiarkan aksi kriminal ini," tegasnya, didampingi sejumlah rektor dan ketua perguruan tinggi di gedung daerah, Tanjung Pinang - Kepri.
 
Bakhtiar menduga gerakan politik dari penumpang gelap itu ingin mengubah demokrasi bermartabat menjadi demokrasi kriminal. Aksi kriminalitas dalam demonstrasi yang terjadi serentak pada hari Kamis (8/10) lalu merugikan masyarakat, daerah dan negara.
 
"Pemerintah wajib lindungi warga dari tindakan kriminal," jelasnya. dan meyampaikan bahwa pemerintah sejak awal tidak melarang masyarakat untuk melaksanakan aktivitas politik, agama, ekonomi dan sosial. Pemerintah pun tidak alergi untuk dikritik, dan menyediakan ruang dialog.
 
"Silahkan menyampaikan aspirasi, tetapi keselamatan masyarakat harus diperhatikan terutama di masa pandemi Covid-19," terangnya, yang juga menjabat Dirjen Sosial Politik Kemendagri.
 
 
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama