Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya Tangkap Lima Orang Pelaku TP CURAT di 25 TKP


Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya Tangkap Lima Orang Pelaku TP CURAT di 25 TKP

Kelima Pelaku CURAT Telah Diamankan
MESUJI I KEJORANEWS.COM: Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya telah mengamankan 5(lima) orang Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan(TP.Curat), sarang burung walet di 25 Tempat Kejadian Perkara(TKP) di Wilayah Hukum Polres Mesuji. 

Polsek Tanjung Raya AKP Muhammad Ataka mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan, memang betul mas personil Polsek Tanjung Raya berhasil menangkap pelaku curat sarang burung walet pada hari Senin 21-9-2020 dini hari. Alhamdulillah 5 pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan.

"Kami lakukan koord terus sama Tekab 308 Polres Mesuji untuk dilakukan pengambangan dan Kerugian yang sudah di tafsir menurut laporan yang kami terima kurang lebih 70 juta dan sementara masih dikembangkan," kata AKP Ataka, Rabu(23/9/2020).

Lanjut kata Kapolsek AKP Ataka, 5(lima) orang  pelaku pencurian sarang walet yaitu benisila AG(30)Tahun, dari Desa Tanjung Mas Jaya(sp7), Kecamatan Mesuji Timur atau Desa Muara Tenang, NHK(38)Tahun, Desa Tanjung Mas Jaya, SUZ(20)Tahun, SN(21)Tahun dan IP(20)Tahun dari Desa Tanjung Mas Makmut, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, jelasnya.

Kronologis penangkapan, Pada hari Selasa 22 September 2020, sekira pukul 03:00 Wib, anggota unit reskrim mendapat informasi dari warga, bahwa di Desa Brabasan ada seorang Laki-laki yang mencurigakan, kemudian anggota polsek langsung ke-Desa Brabasn dan mengamankan seorang berinisial SN.

Kemudian anggota Polsek melakukan introgasi kepada SN dan saat itu SN mengakui bahwa ia serta ke 4 kawananya sedang melakukan pencurian sarang burung walet di arah bendungan Desa Brabasan.

Lalu anggota Polsek langsung melakukan penyisiran kearah bendungang, pada saat melakukan penyisiran anggota mengamankan satu pelaku AG serta didapat tas yang dipakai oleh dirinya berisi sarang walet.

Setelah itu anggota Polsek menyisir kembali kearah Desa Mekar sari dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku an. NHK, IP. Seteleh berhasil mengamankan 4 pelaku lalu anggota Polsek melakukan penyisiran kembali dan anggota polsek berhasil mengamankan pelaku SUZ, pada saat mengamankan SUZ didapat dari pelaku 1 keresek sarang burung walet serta senjata api rakitan dan kemudian ke-5 pelaku berikut barang bukti diamankan ke-Polsek Tanjung Raya, tutur AKP Ataka.

Barang Bukti(BB)yang berhasil diamankan anggota Polsek yaitu 1(satu)buah tas warna hitam berisi sarang burung walet, 1(satu) buah kantong plastik warna merah yg berisi sarang burung walet, 1(satu)senjata api rakitan yang berisi 3 amunisi kaliber 5,56, 1(satu) buah kunci inggris, 2(dua)buah tang, 1(satu)set kunci L dengan 6 mata kunci, 1(satu) obeng dengan 2 mata kunci, 1(satu)set kunci, 1(satu)buah linggis, 1(satu) set alat pemanen sarang walet, 1(satu)buah gembok, 1(satu) buah gagang gembok, 1(satu)buah pisau karter, 1(satu)buah tas ransel warna hijau bertuliskan NIKE, 1(satu)buah tas selempang bertuliskan nike, 1(satu)buah alat semprot tangan, 1(satu)unit motor honda Verza warna putih dan 1(satu)unit  honda beat warna merah muda.

(M.Sagiman/Yusri).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama