Polisi Bekuk Pelaku Curas, Gasak Puluhan Perhiasan Emas Warga Galang


Polisi Bekuk Pelaku Curas, Gasak Puluhan Perhiasan Emas Warga Galang




Pelaku Perampokan
BATAM I KEJORANEWS.COM :Kepala Kepolisian resor kota (Kapolresta) Barelang, AKBP Yos Guntur Yudi, SH, SIK, MH membenarkan bahwa telah mengamankan tiga orang pelaku dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas/Perampokan). Selasa, (29/09/2020)

"Tim Reskrim berhasil mengamankan pelaku inisial A, Ys, dan I di dua tempat berbeda, wilayah Kecamatan Batu Ampar dan Tanjung Piayu. Setelah mendapat laporan adanya tindak pidana perampokan di Sei Buluh RT 02/RW 05, Sembulang, Galang-Batam," terangnya di Mapolresta Barelang, Batam Kota - Batam.


Ia melanjutkan, kronologi kejadian pada hari Senin (27/7), sekira pukul 03.00 WIB. Suami (pelapor) terbangun mendengar suara istrinya (saksi) dari dalam kamar dan tiba-tiba salah seorang Pelaku menodongkan sajam kepada pelapor.

Dibawah todongan Sajam, pelaku mengikat tangan dan kaki pelapor dan juga saksi dibawah ancaman parang para pelaku untuk tetap diam. Kemudian para pelaku mengambil barang-barang berharga milik pelapor dan saksi.

Barang yang berhasil dibawa pelaku, diantarnya 20 Cincin Emas, 10 Gelang Emas, 3 Kalung Kalung Emas, 2 Galang Kaki Emas, 3 Kalung Emas, 2 Gelang Kai Emas, 10 Gelang Emas, 3 Kalung Emas, 2 Gelang Kaki Emas, 3 Pasang Anting Emas, Satu Unit Hp, serta uang tunai sekira Rp. 57.000.000,00,- serta beberapa Slof Rokok dari Warung.

"Barang Bukti yang di amankan, 1 Unit Handphone Nokia senter (milik korban), 1 Pemotong/gunting besi, 2 Parang, 2 Obeng, 4 Kabel Tie, 1 Pasang sarung tangan. Pasal yang disangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 Tahun," tutup Kapolresta Barelang.


Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama