Tarif Maksimal Rapid Test Rp 150 Ribu, Yang Melebihkan Harga Diduga Mencari Keuntungan


Tarif Maksimal Rapid Test Rp 150 Ribu, Yang Melebihkan Harga Diduga Mencari Keuntungan

Kepala Kantor ORI Kepri
BATAM I KEJORANEWS.COM: Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kepri meminta agar seluruh penyelenggara layanan pemeriksaan rapid test antibodi di Batam dan daerah lain di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri ) menyesuaikan tarif Rapid Test sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan No: HK.02.02/I/2875/2020, yang mana disebutkan besaran batasan tarif tertinggi rapid test antibodi adalah Rp.150.000. hal ini disampaikan  Kepala Perwakilan ORI Kepri, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, SE, MH. Rabu, (08/07/2020).


Kepala Perwakilan ORI Kepri, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, SE, MH menerangkan bahwa Surat tersebut, ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kota/Kabupaten, Direktur RS, PERSI, Asosiasi Klinik, PKFI, Asosiasi Dinas Kesehatan dan Ikatan Labiratorium Klinik Indonesia (ILKI).

Kata Lagat, di dalam beberapa kesempatan Ombudsman telah merespon kebingungan publik dengan adanya varian harga rapid test antara Rp 350.000 – Rp 1.000.000. Menurut masyarakat katanya, harga rapid test yang dilaksanakan fasilitas kesehatan tersebut relative mahal.

"Kami Ombudsman sendiri, pernah melakukan kajian bahwa biaya material dan jasa pelaksanaan test ini tidak sampai seratus ribuan, sehingga Ombudsman menduga untuk mendapatkan layanan pemeriksaan rapid test antibodi ini memanfaatkan masyarakat untuk mencari keuntungan," terangnya. di Kantor ORI Kepri, Batam Centre - Batam.

Tarif dianggap sangat memberatkan di tengah beban ekonomi di masa pandemik yang mempengaruhi pendapat masyarakat. Sementara hasil rapid test  menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang bepergian menggunakan maskapai penerbangan dan jalan darat antar provinsi.


Dengan telah ditentukannya batasan tarif tertinggi, ia berharap seluruh penyelenggara layanan pemeriksaan rapid test antibodi di Batam dan daerah lain di Kepri harus menyesuaikan tarifnya sesuai SE tersebut. Kepatuhan paling utama ditunjukkan kepada fasilitas kesehatan yang dimiliki oleh pemerintah atau yang dibantu pemerintah dan diikuti oleh fasilitas lain yang dimiliki swasta.

“Kami harap semua fasilitas kesehatan harus menerapkan tarif tertinggi 150.000 bagi yang menginginkan test mandiri untuk keperluan perjalanan udara. Ombudsman Perwakilan Kepri akan melakukan pengawasan terhadap pengenaan tarif tertinggi ini untuk memastikan semua memafasilitas kesehatan mematuhi itu," pungkasnya.

Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama