Kepala ORI Kepri: PPDB 2020 Bermasalah, Ada banyak Laporan dari Masyarakat Batam


Kepala ORI Kepri: PPDB 2020 Bermasalah, Ada banyak Laporan dari Masyarakat Batam

Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, SE, MH
BATAM I KEJORANEWS.COM: Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kepulauan Riau menerima berbagai laporan dari masyarakat Batam terkait banyaknya permaslahan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020. 

Kepala Perwakilan ORI Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, SE, MH mengatakan bahwa 

sampai dengan tanggal 4 Juli 2020 pihaknya telah menerima 6 laporan masyarakat dan 2 konsultasi dari orangtua peserta didik.

katanya,laporan terdiri atas 3 laporan peserta didik, melalui jalur prestasi di SMA Negeri 3 Batam, satu laporan terkait permasalahan domisili di SMA Negeri 8 Batam. Dua laporan terkait sistem zonasi di tingkat pendidikan SMA, SMP yang 
mengakibatkan calon peserta didik tidak dapat masuk ke sekolah pilihan pertama.

Adapun 2 Konsultasi orangtua terkait penerapan sistem zonasi yang dirasa merugikan para siswa yang masuk ke sekolah.

" Anaknya ditolak di sekolah pilihan pertama yang dekat rumah, karena kalah bersaing dengan calon siswa yang lebih dekat dengan sekolah, " ujarnya.

Untuk jalur prestasi, katanya,  penetapan prestasi non akademik yang diatur oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yaitu membatasi perolehan prestasi dari kejuaraan yang bersifat berjenjang mulai dari tingkat Kabupaten/ Kota, Provinsi sampai dengan Nasional dan Internasional, bertentangan dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor.44 Tahun 2019 di mana tidak dijelaskan adanya tingkatan perlombaan dengan berjenjang.katanya, di Batam Centre - Batam.Minggu, (05/07/2020)

jelasnya, penerapan zonasi memiliki tujuan untuk memberikan pendidikan yang merata dan adil bagi seluruh masyarakat dengan menghilangkan cap sekolah favorit dan stigma lain. Penerapan sistem PPDB dengan sistem zonasi di Kota Batam tidak berimbang antara anak usia sekolah dengan jumlah sekolah negeri serta sarana dan prasarana yang ada.

Ia melanjutkan bahwa ada beberapa temuan lain pasca PPDB, yakni tentang adanya ruang kelas dari alih fungsi laboratorium fisika dan biologi, dan juga tenaga guru yang terbatas dan penerapan 2 shift jam sekolah (pagi dan siang).

"Kami mengingatkan kembali komitmen yang sudah disampaikan oleh setiap Kepala Dinas Pendidikan Kota/ Kabupaten dan Provinsi 

Kepri untuk berkomitmenn melaksanakan sesuai dengan Permendikbud No.44 tahun 2019, tentang PPDB tingkat TK, SD, SMP dan 

SMA. yakni Tetap menerima siswa sesuai dengan rencana daya tampung yang telah ditetapkan dan tidak ada penambahan rombongan belajar pasca seleksi dan pengumuman PPDB 2020," terangnya.

Karena menurut lagat, Dengan sistem Zonasi yang diterapkan dapat memberikan kesempatan yang baik untuk sekolah swasta untuk dapat menampung anak usia didik di Kota Batam. Terkait pembiayaaan yang cukup mahal Dinas Pendidikan seharusnya memberikan solusi dengan menganggarkan dana Bantuan Operasional Daerah Sekolah yang bersumber dari dana Pemerintah Daerah.


Andi  Pratama
Lebih baru Lebih lama