Impor Tekstil Bukan Kasus Perdana, Masih Banyak Kasus Lainnya di BC Batam


Impor Tekstil Bukan Kasus Perdana, Masih Banyak Kasus Lainnya di BC Batam

Thomas AE-
BATAM I KEJORANEWS.COM: Mencermati ditetapkannya sebagai pelaku dugaan tindak pidana korupsi impor tekstil oleh Kejagung RI terhadap sejumlah Pejabat di Kantor Bea dan Cukai Batam - Kepulauan Riau. Rabu, (01/07/2020), Ketua LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gebuki), Thomas AE turut menyampaikan pandangannya.

Ia menyampaikan masalah impor teksil adalah kasus penyimpangan yang disengaja yang diduga diketahui oleh pimpinan atas.

"Seperti contoh, dalam pergantian invoice data/dokumen, ini menurut saya sudah ada jauh sebelumnya. Tidak menutup kemungkinan atasan juga tahu, di mana mereka berani melakukan karena adanya sinyal dari atas," terangnya.

Lanjutnya, Tugas Pokok dan Fungsi ( Tupoksi) Bea cukai adalah mengawasi, menindak, dan memeriksa kelengkapan dokumen legalitas barang yang masuk dan keluar di setiap pelabuhan dan Bandara. Namun masih terdapat oknum tertentu yang menyalah gunakan wewenang untuk memperkaya diri, menguntungkan diri sendiri, dan merugikan orang lain padahal mereka digaji bulanan  hingga pensiunan oleh negara. 

 "Ini nampak lemahnya atasan ke bawahan karena yang tertangkap kebanyakan pejabat menengah di BC Batam. Untuk itu, hukum harus benar-benar ditegakkan," ungkapnya.

Menurut Thomas masalah impor tekstil bukan masalah pertama di Bea Cukai Batam, tetapi masih banyak masalah lain yang menunjukkan lemahnya pengawasan di instansi berbaju biru tua tersebut. Seperti salah satunya adalah masalah adanya dugaan pembiaran ekspor arang bakau yang berasal dari pembakaran mangrove.

"Seperti ekspor mangrove, sejauh ini tidak ada aturan yang melegalkan pengiriman arang bakau, tapi kita lihat leluasa lewat di pelabuhan umum, yang mana perkontainer nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah," ungkapnya.

Adanya pembiaran tersebut menurutnya akan mendorong masyarakat untuk merusak hutan mangrove, sementara hutan bakau harus di lestarikan dan dijaga karena memiliki banyak manfaat bagi ekosistem/lingkungan sekitar, serta menghasilkan oksigen bagi kehidupan.

Kasus lainnya adalah masalah impor elektronik dan juga Sembako yang terdapat di pelabuhan - pelabuhan umum, seperti di wilayah Batu Ampar dan Punggur - Batam. 


"Kita dari LSM Gebuki sangat mendukung Kejaksaan untuk mengusut tuntas permasalah ini, karena dari yang kita lihat mulai dari kasus Bakau, Mobil, Rokok, dan lainnya, tidak ada yang selesai permasalahan tersebut," tutupnya di Sekupang - Batam.


Sementara itu, Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Tipe B Batam, Sumarna saat dimintai tanggapan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap 4 pejabat di kantornya, mengaku kasus tersebut masih berproses dan tidak mengganggu pelayanan di Bea Cukai Batam.

"Kita ikuti saja prosesnya. Dan sejauh ini pelayanan masih berjalan normal, baik di kantor maupun di lapangan," terangnya melalui sambungan telekomunikasi.

Berikut sejumlah tersangka di Bea cukai Batam : Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan KPU Bea dan Cukai Batam berinisial MM. Kemudian, Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea Cukai Batam berinisial DA, HAW, dan KA. Sedangkan tersangka ke 5 berasal dari pihak swasta, yakni pemilik PT Flemings Indo Batam dan PT Garmindo Prima berinisial IR.

Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama