BP Batam Tidak akan Memberikan Bantuan Hukum kepada Oknum Pemalsu Dokumen


BP Batam Tidak akan Memberikan Bantuan Hukum kepada Oknum Pemalsu Dokumen

Dendi Gustinandar -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Sehubungan dengan adanya oknum pegawai BP Batam yang diamankan aparat Kepolisian dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT ) oleh Polda Kepri karena kasus Pemalsuan Faktur Uang Wajib Tahunan (UWT) senilai Rp 2,8 miliar, BP Batam melalui Biro Humas Promosi dan Protokol menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada pelaku.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar melalui rilisnya.

Seperti yang telah beredar dalam pemberitaan di media massa terkait OTT oknum BP Batam, bersama ini kami berikan penjelasan sebagai berikut: 

1. Dalam proses pelayanan dokumen lahan, Faktur UWT diterbitkan secara online dan hanya bisa dilihat atau diakses oleh pemohon,
2. Kami tegaskan bahwa BP Batam tidak akan memberikan bantuan hukum kepada oknum yang telah memalsukan faktur UWT,
3. Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah terpengaruh dan hendaknya selalu waspada dengan praktek penipuan, pencaloan, dan hal-hal lainnya yang akan merugikan di kemudian hari.

Humas BP Batam

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama