Tidak Benar PT. YMP Mendaur Ulang Makanan Kadaluarsa


Tidak Benar PT. YMP Mendaur Ulang Makanan Kadaluarsa

Fani dan Tantimin, SH, MH-
BATAM I KEJORANEWS.COM : Tidak benar jika PT Yafindo Mitra Permata ( YMP) melakukan daur ulang produk makanan kadaluarsa. Hal ini diungkapkan Human Resources Departemen (HRD) PT YMP, Fani Panjaitan kepada sejumlah media di Batam Center. Senin ( 22/6/2020).

" Tidak benar jika kami mendaur ulang makanan yang sudah kadaluarsa sebagaimana pemberitaan sebuah media online di Batam. Pihak polisi dan Dinas Perindustrian telah mengecek ke tempat kami, " ujar Fani didampingi Tantimin, SH, MH, selaku Kuasa Hukum perusahaan.

Dijelaskan Fani, photo dan video yang beredar di media tersebut adalah aktifitas karyawan perusahaan yang sedang mengemas ulang produk yang kemasannya rusak saat proses dalam perjalanan. Namun produknya masih bagus.

" Kemasan luarnya yang rusak , sedangkan isinya masih bagus. Makanya kita kemas ulang. Memang, ada produk makanan itu yang sudah kadaluarsa atau tidak bisa lagi dipakai. Namun itu kita pisahkan, bukan kita daur ulang dengan barang yang bagus." Jelas Fani.

Sedangkan terkait kemunculan berita negatif tersebut, terang Fani, muncul dari mantan karyawan perusahaan yang berinisial DK, yang menjadi sumber dari pemberitaan. Yang mana sebelumnya karyawan tersebut telah di-PHK karena mencuri di perusahaan.

"Karena tidak bekerja lagi, DK menyebarkan berita dan memberikan foto dan video ini ke media. Ketika kami cek CCTv. DK mengambil video ketika sedang mengemas ulang produk makanan yang masih bagus, "  ujar Fani Panjaitan.

Selanjutnya terkait pemberitaan yang telah tersebar dan mencemarkan nama perusahaan, Tantimin, SH, MH, selaku Kuasa Hukum perusahaan mengaku akan mengundang media online yang telah menyebarkannya guna klarifikasi.

" Kita nanti juga akan undang media online yang awal memberitakan guna klarifikasi. Saat ini kita undang teman-teman ini agar tidak terjadi persepsi negatif di masyarakat tentang perusahaan ini, " ujar Tantimin, SH, MH, Advokat senior dan ternama di Kota Batam ini.

Tantimin yang juga dosen hukum di Universitas Internasional Batam ini, juga mengaku akan mengambil langkah hukum terhadap DK yang telah menyebarkan berita bohong ke media sehingga memunculkan citra negatif pada perusahaan.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama