Kasus Mikol dan Rokok Ilegal, Jaenal Jae Dihukum 36 Bulan Penjara


Kasus Mikol dan Rokok Ilegal, Jaenal Jae Dihukum 36 Bulan Penjara

Sidang Online di PN Batam -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Jaenal Jae, terdakwa kasus minuman beralkohol (Mikol) dan rokok ilegal di Komplek pergudangan Villa Mas Blok A13, No 4 Sungai Panas, Kota Batam, akhirnya dihukum 3 tahun penjara.

Vonis yang dibacakan ketua majelis hakik Taufik Nainggolan didampingi Yona Lamerosa dan Dwi Nuramanu ternyata lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun da 6 bulan.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Taufik melalui video teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Batm, Selasa (22/6/2020).

Vonis 3 tahun penjara, kata Taufik, karena perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaiman dakwaan tunggal penuntut umum.

Selain hukuman penjara, kata dia, majelis hakim juga menghukum terdakwa Jaenal Jae untuk membayar denda sebesar Rp 11.270.514.242 subsider 6 bulan kurungan. Sementara barang bukti berupa semua minuman alkohol (Mikol) dan rokok dirampas untuk dimusnahkan.

"Apabila terdakwa tidak membayar denda dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tambahnya.

Menanggapi putusan itu, terdakwa Jaenal Jae tak punya pilihan lain selain pasrah menerima putusan itu. "Saya terima putusannya yang Mulia," kata Jaenal.

Diuraikan dalam surat dakwaan, kasus ini bermula ketika Petugas Bea dan Cukai Batam melakukan penggerebekan di Komplek Pergudangan Villa Mas, Blok A13 No 5, Sei Panas, Kota Batam.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan 670 dus barang kena cukai berupa minuman yang mengandung Etil alcohol berbagai merek dan 19 karton rokok merek Rave yang tidak dilekati pita cukai dan tanda pelunasan cukai serta tidak tertera tulisan Khusus Kawasan Bebas Batam (KKB Batam).

Bahwa akibat perbuatan terdakwa potensi kerugian Negara sebesar Rp 5.635.257.121,-(lima miliar enam ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh tujuh ribu seratus dua puluh satu rupiah).

*Adonara*

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama