Ibu Tega! Bunuh Buah Hati dan Membuangnya Bagai Sampah


Ibu Tega! Bunuh Buah Hati dan Membuangnya Bagai Sampah

Korban
BATAM I KEJORANEWS.COM: Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol. Andri Kurniawan SIK, MH mengatakan tim gabungan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia. Senin, (15/06/2020)

"Tim gabungan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Reskrim Polresta Barelang, Opsnal Polsek Batam Kota, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia, dasar penangkapan LP-B/88-VI/2020/KEPRI/Res Spk Polsek Batam Kota," jelasnya.

Pelaku Pembunuhan
Ia melanjutkan, pada Hari Jum'at sekira pukul 08.00 WIB (12/6), Jefri yang bekerja sebagai pengangkut sampah bersama rekan-rekan kerja mendatangi Perumahan Citra Indah, sedang mengambil sampah yang berada di depan rumah warga, menemukan sebuah tas warna kuning spontan membuka tas tersebut.

Selanjutnya, didalam tas menemukan seorang mayat bayi sudah meninggal dunia kemudian melaporkan ke warga Perumuhan Citra Indah, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib guna pengusutan lebih lanjut.

Berawal dari laporan, lanjutnya dengan gerak cepat tim gabungan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri Opsnal Reskrim dan Opsnal Polsek Batam Kota dipimpin langsung Kasat Reskrim melakukan penyelidikan di lapangan dan benar adanya penemuan bayi tersebut.

Tim gabungan mengecek CCTV dan di dapati ciri-ciri pelaku. Sekira Pukul 13.30 WIB kurang dari 24 Jam berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama EK (Wanita, 21 Tahun) pembantu rumah tangga yang merupakan ibu kandung korban, bertempat tinggal di Perumahan Citra Indah Blok BB No.33A.

"Dengan barang bukti 1 (Satu) buah handuk warna ungu dan 1 (Satu) buah gunting selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Barelang guna pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya di Mapolda Polresta Barelang, Batam Kota - Batam.


Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama