Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda RDTR Batam, Melalui Video Teleconference


Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda RDTR Batam, Melalui Video Teleconference

Rapat Paripurna VI Terkait Ranperda RDTR
BATAM I KEJORANEWS.COM: Wakil Walikota, Amsakar Achmad menyampaikan pokok pikiran dan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (Ranperda RDTR) di pulau Batam. Senin, (20/04/2020)
Dalam rangka melaksanakan amanat Presiden RI, bahwa untuk penyederhanaan regulasi dan pelaksanaan Peraturan pemerintah No.24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau biasa disebut Online Single Submission (OSS).

"Maka, Pemerintah kota Batam perlu menyusun RDTR pulau Batam Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) Sekupang, Batuaji, Nongsa, Batam kota, Bengkong, Batuampar dan Lubuk Baja tahun 2020 -2039," terangnya, di Gedung Walikota Batam, Batam Centre - Batam.

Hal tersebut, disampaikannya pada Rapat paripurna ke VI masa persidangan II tahun sidang 2020. Penyampaian dan Penjelasan Walikota Batam atas Ranperda RDTR, melalui video teleconference di ruang sidang utama DPRD kota Batam, Batam Centre - Batam.

Kota Batam merupakan salah satu dari 57 Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai daerah dengan potensi investasi tinggi sehingga perlu diberikan bantuan teknis penyusunan RDTR berbasis OSS, sebagai upaya mewujudkan percepatan berusaha secara sistematis.

Pada tahun 2019, lanjutnya kementerian agraria dan tata ruang (ATR/BPN) RI melalui direktorat perencanaan melakukan penyusunan rancangan Perda RDTR dua kecamatan/BWP yaitu BWP Sekupang dan Batu Aji.

Disaat yang bersamaan Pemerintah kota Batam juga melakukan penyusunan rancangan Perda RDTR di lima Kecamatan/BWP yaitu ; BWP Nongsa, BWP Batam kota, BWP Bengkong, BWP Batu Ampar dan BWP Lubuk Baja.

Percepatan penetapan rancangan Perda RDTR OSS di 57 kabupaten/kota ini dipantau langsung oleh Menteri Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal ini sebagaimana hasil kesepakatan dalam Rapat koordinasi pusat dan daerah (Rakorpusda) yang diselenggarakan Menteri Dalam Negeri pada tanggal 12 Febuari 2020 di jakarta, disepakati bahwa :
Proses persetujuan substansi, rekomendasi Gubernur dan kesepakatan Pemerintah Daerah, DPRD serta validasi KLHS dapat dilaksanakaan secara paralel atau simultan.
Presiden melalui Menteri Dalam Negeri menetapkan batas waktu Perda tersebut ditetapkan bersama adalah bulan Mei 2020.
KPK melakukan pemantauan dan melaksanakan monitoring serta menetapkan quick win penetapan perda pada bulan Juni 2020.

"Demikian pokok-pokok pikiran dan penjelasan kami terhadap Ranperda kota Batam tentang RDTR pulau Batam bagian wilayah perencanaan Sekupang, Batu Aji, Nongsa, Batam kota, Bengkong, Batu Ampar dan Lubuk Baja tahun 2020 - 2039," katanya.

"Kami berharap kiranya Ranperda laporan ini dapat dilakukan pembahasan sesuai dengan tingkatan pembahasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dalam persetujuan bersama antara Pemerintah kota Batam dan DPRD Batam sesuai tata tertib yang berlaku di DPRD," tutupnya mewakili Walikota Batam.

Selanjutnya, selaku Pimpinan Rapat, Nuryanto mengatakan sejogyanya rapat paripurna dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2020 yang lalu. Namun, demikian pada perkembangan Covid-19 dan situasi yang tidak memungkinkan, serta memperhatikan surat Mendagri tertanggal 24 Maret 2020 bahwa Rapat paripurna ditunda.

"Penyerahan dokumen Ranperda dengan situasi dan kondisi, maka dokumen Ranperda RDTR diserahkan secara simbolis dan telah diterima DPRD Kota Batam. Untuk Ranperda RDTR mekanisme selanjutnya pemandangan umum Fraksi yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRD pada tanggal 22 April 2020," tutupnya didampingi Wakil ketua I, Wakil Ketua III, serta dihadiri 27 Anggota DPRD Batam.
Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama