Polisi Tangkap 4 Pelaku Pemilik 6 Kg Ganja di Pelabuhan Domestik Sekupang


Polisi Tangkap 4 Pelaku Pemilik 6 Kg Ganja di Pelabuhan Domestik Sekupang

Pelaku dan Barang Bukti Ganja Kering
BATAM I KEJORANEWS.COM: Kepala bidang (Kabid) Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, M.Si mengatakan atas perbuatan para pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Senin, (20/04/2020)
 
"Ancamannya hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkasnya di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam.

Hal tersebut, disampaikannya atas pengungkapan kasus oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan empat orang pelaku atas kepemilikan narkotika jenis daun ganja Kering.

Sebelumnya, Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes. Pol Muji Supriyadi, SH, SIK, M.H menyampaikan kasus tersebut terungkap atas adanya informasi dari masyarakat.

Selanjutnya, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri bergerak kelokasi sekira pukul 16.30 WIB (Minggu, 19/4) mengamankan pelaku di pelabuhan Domestik Sekupang, Batam - Kepulauan Riau.

Tim yang dibawah pimpinan AKBP Arthur Sitindaon, SH, MH melakukan upaya paksa yakni melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki dengan inisial MR alias R dan inisial BS alias B, serta satu orang perempuan dengan inisial AAR alias A.

"Ketiganya diamankan karena didapati membawa, memiliki, menyimpan narkotika jenis daun ganja kering seberat 6.000 Gram yang disimpan didalam tas ransel," terangnya.

Sementara itu, lanjutnya pelaku keempat inisial WS alias N yang menunggu diluar pelabuhan berhasil juga diamankan oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri.

"Setelah mengamankan para pelaku dan barang bukti, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri selanjutnya membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan dan pengembangan terkait jaringan lain dari para pelaku," ungkapnya.
 
 
 
 
Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama