Miliki Sabu 406 Gram dengan Upah Rp 5 Juta, Supratman Dituntut 10 Tahun Penjara


Miliki Sabu 406 Gram dengan Upah Rp 5 Juta, Supratman Dituntut 10 Tahun Penjara

Sidang online -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Supratman bin Awang, yang ditangkap aparat kepolisan di Pulau Bulang Kebam Rt 007 / Rw 002 Kecamatan Bulang, Kota Batam, akhirnya dituntut 10 tahun penjara. Pasalnya, ia ketahuan menyembunyikan 406 gram di dalam kaleng roti.

Dalam amar tuntutannya, JPU Muhammad Risky Harahap yang menggantikan JPU Samuel Pangaribuan pada saat membacakan surat tuntutan menilai perbuatan terdakwa Supratman telah terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Risky, saat membacakan amar tuntutannya melalui video teleconference di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Senin (27/4/2020).

Selain itu, kata Risky, ada hal memberatkan yang menjadi pertimbangan jaksa sebelum melakukan penuntutan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran narkotika. 

Sementara hal yang meringankan, sambungnya, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan serta mengakui perbuatannya.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Supratman dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," ujarnya.

Selain hukuman penjara, kata dia, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa Supratman yang mendengar tuntutan itu langsung meminta keringanan hukuman. Ia berharap majelis hakim Taufik Nainggolan dapat mempertimbangkan hukuman terhadapnya.

"Saya menyesal pak hakim, saya mohon keringanan hukuman," kata terdakwa Supratman dihadpaan ketua majelis hakim Taufik Nainggolan, Dwin Nuramanu dan Yona Lamerosa.

Usai mendengar permintaan terdakwa, sidang pun ditunda hingga minggu depan dengan agenda pembaca putusan.

Dijelaskan JPU dalam surat dakwaan, terdakwa Supratman bin Awang ditangkap Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang di Pulau Bulang Kebam Rt 007/ Rw 002 Kecamatan Bulang, Kota Batam sekira 4 Januari 2020 berdasarkan informasi dari masyrakat.

"Pada saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 406 gram yang disembunyikan didalam sebuah kaleng Roti Merk Funmix yang disimpan diatas Plafon kamarnya," kata Samuel membacakan surat dakwaannya.

Usai penangkapan, kata Samuel, diketahui barang haram ini merupakan milik Amir (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa untuk menjualnya ke para calon pembeli.

"Untuk menyimpan sabu itu, terdakwa Supratman bin Awang mendapatkan upah sebesar Rp 5 Juta," terang Sam, sapaan akrab JPU Samuel Pangaribuan.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau kedua dalam pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama