Miliki 5,8 Kg Ganja, Kakek Ini Terancam 20 Tahun Penjara


Miliki 5,8 Kg Ganja, Kakek Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Sidang Kakek secara Online -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Alim Haryanto, Pria berusia 59 tahun ini hanya bisa pasrah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (14/4/2020). Pasalnya, pria tua ini didakwa memiliki Narkoba jenis ganja seberat 5,83 kilogram (Kg).

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina saat membacakan surat dakwaan di depan majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa di PN Batam. Sedangkan terdakwa mendengarkan dari Lapas Barelang karena sidang berlangsung secara online.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, pria yang sudah berstatus kakek-kakek ini tertangkap di jalan sekitaran Lubukbaja, pada bulan Januari 2020 lalu. Saat itu terdakwa mengendarai becak motor diberhentikan oleh aparat kepolisian. 

Dan benar, lanjutnya, saat dilakukan pengeledahan di kendaraan yang terdakwa bawa, ditemukan 5,83 kilo ganja kering. Ganja itu sudah dibagi menjadi beberapa paket.

"Penangkapan terhadap terdakwa Alim Haryanto berawal dari pengembangan kasus 
Surachman dan Ardiansyah (penuntutan terpisah) karena kedapatan menguasai narkotika jenis daun ganja kering," kata Frihesti.

Awalnya, kata Frihesti, Polisi terlebih dahulu menangkap Surachman dan Ardiansyah. Dari penangkapan itu, diketahui bahwa ganja yang mereka edarkan didapatkan dari terdakwa Alim Haryanto.

Menurut pengakuan terdakwa Alim Haryanto, seluruh barang bukti berupa daun ganja kering tersebut ia  dapatkan dari saudara Palet Lubis yang beralamat di Medan, Sumatera Utara.

"Bahwa terdakwa menguasai narkotika jenis daun ganja kering dengan jumlah total 5.827,42 gram untuk dijual. Dari hasil penjualan Ganja terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 500.000 per kg," ujar Frihesti.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, dua saksi polisi yang dihadirkan ke persidangan juga memberi keterangan yang sama dengan isi surat dakwaan. Keterangan para saksi penangkap pun dibenarkan oleh terdakwa. 

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi penangkap, sidang pun ditunda hingga Minggu depan dengan agenda mendengar keterangan terdakwa.

"Untuk pemeriksaan terdakwa, sidang kita tunda hingga minggu depan," kata Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama