Akan Bawa Sabu ke Lombok, Sepasang Kekasih Ditangkap Petugas Bandara


Akan Bawa Sabu ke Lombok, Sepasang Kekasih Ditangkap Petugas Bandara

Terdakwa Desi Permatasari -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Eki Trianto dan kekasihnya Desi Permatasari, yang ditangkap petugas Asvec Bandara Hang Nadim Batam karena kedapatan membawa 436 gram sabu dari Batam ke Lombok, terancam hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (14/4/2020).

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rizky Harahap melalui video teleconference, kedua terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal  07 Desember 2019 sekira pukul 14.20 Wib ketika hendak menyelundupkan sabu dari Batam ke Lombok.

"Sepasang kekasih ini ditangkap petugas Asvec Bandara sesaat setelah melewati pintu pemeriksaan X-ray di terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam," kata JPU Rizky membacakan surat dakwaannya.

Dari penangkapan itu, kata Rizky, petugas berhasil mengamankan 8 bungkus plastik transparan berbentuk kapsul berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam 1 buah tas merek Cortec warna abu-abu milik kedua terdakwa.

Usai ditangkap dan diinterogasi, kedua terdakwa mengakui bahwa barang haram itu merupakan milik Tara, yang mereka dapatkan dari seseorang yang diletakan di dekat Hotel Bali, Kota Batam.

"Barang haram ini mereka ambil didekat tiang listrik belakang Hotel Bali, atas suruhan Tara," terangnya.

Namun sial, sebelum berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Lombok, kedua terdakwa terlebih dahulu ditangkap oleh petugas Bandara Hang Nadim Batam.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua dalam pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika.

Dijelaskan JPU Muhammad Rizky Harahap di hadapan ketua majelis hakim Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa, kasus penyelundupan sabu itu berawal dari pertemuan terdakwa Eki Trianto dengan Bara, seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas narkotika Tanjungpinang. Dari pertemuan itu, terdakwa menceritakan bahwa ia sedang membutuhkan uang.

"Sekira dua bulan setelah pertemuan dengan Bara, terdakwa Eki Trianto kemudian dihubungi oleh seseorang bernama Tara untuk menawarkan pekerjaan mengantarkan sabu-sabu ke Lombok," ujarnya.

Karena sedang membutuhkan uang, terang Risky, terdakwa Eki Trianto dan Desi Permatasari lalu menyetujui tawaran kerja yang diberikan oleh Tara untuk mengantarkan sabu - sabu tersebut dengan mendapatkan upah sebesar Rp20 juta.

"Kedua terdakwa nekad menerima pekerjaan mengantarkan sabu, karena terbuai dengan besaran upah yang diberikan oleh Tara," ungkapnya.

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, majelis hakim pun menunda persidangan selama 1 Minggu untuk pemeriksaan saksi.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama