Esti Rocmah, Otak Pengangkutan BBM Ilegal Terancam 6 Tahun Penjara


Esti Rocmah, Otak Pengangkutan BBM Ilegal Terancam 6 Tahun Penjara

Sidang Terdakwa Esti Rochmah -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Esti Rocmah, otak pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar secara ilegal dari tugboat tanpa nama di perairan Tanjungbakong, perbatasan Provinsi Jambi dengan Provinsi Kepri, terancam 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan saat membacakan surat dakwaan di hadapan ketua majelis hakim Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa pada persidangan secara online di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Selasa (28/4/2020).

Awalnya, kata Samuel, Terdakwa Esti Rocmah menghubungi saksi Noldy Christi untuk menawarkan BBM jenis solar dengan harga Rp 6.300 perliternya. Setelah bersepakat, terdakwa akan mendistribusikan BBM jenis solar sebanyak 76 ton kepada saksi Noldy Christi.

"Dengan adanya kesepakatan itu, saksi Noldi kemudian mengirimkan uang pembelian BBM jenis solar  melalui rekening PT Bintang Energy Mandiri ke rekening atas nama terdakwa Esti Rocmah," kata Samuel membacakan surat dakwaan melalui video teleconference.

Usai transaksi dengan saksi Noldy, lanjutnya, terdakwa kemudian menyewa KM Tanpa Nama milik saksi Alfian dengan kesepakatan penyewaan di bayar oleh saksi Noldysebesar Rp 80 juta untuk penyewaan kapal selama 3 bulan untuk mengangkut BBM tersebut.

Namun, sambungnya, sebelum berhasil mengangkut BBM itu, pihak Bakamla RI terlebih dahulu menangkap nahkoda kapal yang disuruh terdakwa Esti Rocmah untuk mengambil minyak kencingan dari tugboat tanpa nama di perairan Tanjungbakong, perbatasan Provinsi Jambi dengan Provinsi Kepri.

"Kasus ini terungkap setelah anggota Bakamla menangkap Sudirman, nahkoda kapal yang sudah divonis 1,8 tahun penjara dalam kasus yang sama," papar Samuel.

Atas perbuatannya, terdakwa Esti Rocmah dijerat dengan Pasal 55  UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.&

Usai pembacaan surat dakwaan, JPU Samuel pun meminta majelis hakim untuk melanjutkan agenda persidangan ke pemeriksaan saksi.

"Yang mulia, berhubung saksi sekarang berada di Rutan, sidang kita lanjutkan ke pemeriksaan saksi ya," pinta  Samuel.

Setelah disetujui majelis hakim, Sudirman, saksi yang dihadirkan JPU pun membeberkan bahwa dirinya dikendalikan oleh Esti Rochmah. Namun, ia mengaku diperdaya.

"Saya kenal dengan Ibu Esti Rocmah lima bulan lalu. Dia perintahkan saya datang ke titik koordinat yang dikirim ke WA (WhatsApp) untuk mengambil BBM itu," terang Sudirman kepada majelis Hakim yang diketuai Taufik 
Nainggolan.

Dijelaskan Sudirman, usai mengambil solar dari tugboat sebanyak 55.150 liter tersebut, Esti kemudian memerintahkan kepada Sudirman untuk membawa solar itu ke dermaga yang berada di Jembatan 2 Barelang bersama empat orang Anak Buah Kapal (ABK), yakni Santos Atafani, Arifin, Isan, dan Alimin.

"ABK juga di bawah perintah Bu Esti, kami tidak saling mengenal, baru jumpa waktu ada kerjaan ini. Untuk membawa kapal saya dikasih upah Rp 2 juta sekali jalan. Tapi kemarin baru dikasih Rp 500 ribu,” tuturnya.

Ia menambahkan, dirinya mau menerima pekerjaan untuk mengambil minyak tersebut karena yakin solar yang diangkut menggunakan kapal kayu KM Jaya Sakti sudah memiliki dokumen lengkap. Namun, setelah diamankan Badan Keamanan Laut (Bakamla), Sudirman baru mengetahui bahwa BBM tersebut tidak mempunyai dokumen.

"Setelah ditangkap sama Bakamla kemudian dimintai dokumen, baru saya tahu kalau kapal dan minyak tersebut tidak memiliki dokumen, yang mulia," pungkasnya.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama