Nelayan Ini Ditangkap Polisi karena Menyambi Jual Sabu


Nelayan Ini Ditangkap Polisi karena Menyambi Jual Sabu

Terdakwa Ali usai Persidangan -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Bekerja sebagai seorang nelayan, tidak lantas membuat Ali Akbar alias La Ode terbebas dari tindak pidana narkotika.

Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti, membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim Marta Napitupulu, Christo E.N Sitorus dan Egi Novita di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (19/3/2020) sore.

Diuraikan dalam surat dakwaan, Pria asal Belakang Padang, Kota Batam itu, selain menjadi nelayan tapi juga nyambi jualan narkotika jenis sabu.

 Saat ditangkap, dari tangan terdakwa aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,45 gram.

"Saat ditangkap, terdakwa sedang berjalan di Pelabuhan Kuning, Belakang Padang. Untuk mengelabui polisi, barang haram itu ia selipkan dibalik cincin yang dikenakan," kata Mega membacakan dakwaan.

Saat hendak ditangkap, lanjut Mega, terdakwa sempat membuang barang haram ini ke laut. Melihat itu, anggota polisi langsung terjun ke laut mencari sabu – sabu yang terdakwa buang tersebut.

"Tak lama kemudian dari dalam laut petugas menemukan satu buah cincin yang di dalamnya terdakwa selipkan 1 (satu) bungkus serbuk kristal yang berisikan Narkotika jenis sabu – sabu," ujarnya.

Dari pengakuannya, sebut Mega, sabu – sabu tersebut adalah milik terdakwa yang didapatkan dengan cara membelinya dari Sidan (DPO) seharga Rp 150 ribu di Kampung Aceh, Mukakuning, Kota Batam.

"Atas perbuatanya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati," pungkasnya.

Usai mendengarkan dakwan, terdakwa dan kuasa hukumnya tidak mengajukan Eksepsi atau keberatan. 

Majelis hakim pun menunda persidangan dan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Untuk tahap pembuktian, sidang kita tunda hingga Minggu depan," kata hakim Marta menutup persidangan.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama