Bisnis " Esek-esek" GM The Exotic Pub dituntut 12 Bulan Penjara


Bisnis " Esek-esek" GM The Exotic Pub dituntut 12 Bulan Penjara

Kedua Terdakwa usai Persidangan -
BATAM I KEJORANEWS.COM :  Terdakwa Ahmad Yunizaf dan Amran Hasibuan, muncikari yang menjalankan bisnis prostitusi di The Exotic Pub & Karaoke akhirnya dituntut 12 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (18/3/2020).

Tuntutan tersebut diberikan setelah JPU menilai kedua terdakwa telah terbukti melanggar pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menuntut agar terdakwa Ahmad Yunizaf dan Amran Hasibuan, masing-masing dihukum dengan pidana penjara selama 12 bulan penjara," kata JPU Samuel Pangaribuan membacakan amar tuntutannya.

Di hadapan majelis hakim Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa, Jaksa mengatakan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, sehingga hal itu menjadi pertimbangan yang memberatkan.

"Sementara hal meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya serta selalu kooperatif selama proses persidangan," ujar Samuel.

Setelah mendengar tuntutan yang diberikan JPU Samuel, majelis hakim lalu memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan kuasa hukumnya untuj k mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada persidangan yang akan datang.

"Sidang perkara prostitusi atas terdakwa Ahmad Yunizaf dan Amran Hasibuan akan kita dilanjutkan kembali pada Rabu (8/4/2020) mendatang," kata Taufik Nainggolan sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian karena memfasilitasi tempat Praktek Prostitusi yang menyediakan fasilitas Wanita Pemandu Lagu untuk melayani tamu berhubungan intim dan menyediakan tempat untuk melakukan Perbuatan Asusila.

Sebagai General Manager dan Manager Operasional
di The Exotic Pub & Karaoke, kata Samuel, kedua terdakwa mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan untuk menerima seseorang bekerja sebagai Wanita Pemandu Lagu (LC) dan Wanita Penyambut Tamu (GRO) di Exotic Club tersebut.

Selain itu, kata Samuel, kedua terdakwa juga mempunyai kewenangan untuk menerima seseorang bekerja sebagai Wanita Pemandu Lagu (LC) dan Wanita Penyambut Tamu (GRO) di Exotic Club tersebut, dengan tujuan agar perusahaan mendapatkan keuntungan dari sisi omset penjualan minuman dan fee dari layanan seks yang diberikan para pemandu lagu dan penyambut tamu.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama