Antisipasi Wabah Virus Corona, Ini Langkah Lapas Kelas IIA Kuningan


Antisipasi Wabah Virus Corona, Ini Langkah Lapas Kelas IIA Kuningan

KUNINGAN | KEJORANEWS.COM : Upaya untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab COVID-19 terus dilakukan sejumlah pihak. Salah satunya Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan lakukan arahan Pencegahan Covid 19 kepada warga binaan. 

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan Gumilar Budirahayu bersama jajarannya mengikuti arahan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Jabar mengenai Pencegahan COVID-19 di jajaran Kementerian Hukum dan HAM R.I melalui teleconference pada aplikasi zoom bertempat di ruang aula Lapas Kelas IIA Kuningan, Senin (16/03/2020). 

Arahan disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Jabar, membahas tentang Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan Penyebaran COVID-19 di Lapas, Rutan dan LPKA di wilayah Jawa Barat. 

Berikut isi arahan Kepala Divisi Pemasyarakatan diantaranya, Melakukan sosialisasi kepada Warga Binaan tentang Virus Corona (COVID-19).

Mensosialisasikan kepada Warga Binaan mengenai penundaan kunjungan sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan selama waktu yang ditentukan. 

Apabila ada petugas Lapas atau keluarga yang terpapar Virus Corona (Covid-19) maka harus melaporkan kepada UPT dan Kanwil serta tidak boleh dijadikan aib.

Semua kegiatan pembinaan yang berhubungan dengan pihak ketiga ditunda untuk sementara hingga batas waktu yang ditentukan, tutur Gumilar 

Selanjutnya, Lapas Kelas IIA Kuningan langsung mengambil langkah antisipasi penyebaran COVID-19 dengan melakukan sosialisasi kepada warga binaan, diantaranya: 

Pertama, Mengimbau kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Kuningan untuk selalu menjaga kebersihan Lingkungan dan kesahatan badan pribadi masing-masing guna untuk mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19). 

Kedua, Mensosialisasikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Kuningan bahwa untuk sementara waktu kegiatan kunjungan dan paket makanan ditutup sementara sampai waktu yang ditentukan (berdasarkan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan). 

Ketiga, Semua kegiatan pembinaan yang berhubungan dengan pihak ketiga ditunda untuk sementara hingga batas waktu yang ditentukan. 

Keempat, Mensosialisasikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan tentang etika batuk dan etika berjabat tangan yang baik dan benar. 

"Lapas Kelas IIA Kuningan terus berupaya mengambil Langkah Preventif Mengantisipasi Penyebaran COVID-19" demikian dikatakan Gumilar 


(Iwan)
Lebih baru Lebih lama