Tak Capai Target, Proyek Bangunan Puskesmas Siantan Selatan Dihentikan


Tak Capai Target, Proyek Bangunan Puskesmas Siantan Selatan Dihentikan

Bangunan Proyek Puskesmas -
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Proyek pembangunan Puskesmas Siantan Selatan dihentikan sementara waktu oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA). Bangunan proyek yang terletak di daerah gunung melantik Desa Air Bini, Kecamatan Siantan Selatan harus dihentikan karena keterlambatan selama pengerjaan dan tidak mencapai target.

" Pengerjaan Puskesmas Siantan Selatan saat ini dihentikan karena keterlambatan pengerjaan bangunan," kata Asmawirajaya PPTK Dinkes KKA. Rabu (05/02/2020).

Terkait bangunan proyek dihentikan Wira menjelaskan, disebabkan  kontraktor tidak dapat mencapai target sesuai ketentuan yang telah disepakati. 

" Kita telah menganalisis selama 6 bulan pengerjaan tidak ada progres yang signifikan, sehingga kita memutuskan untuk menghentikan proyek yang dikerjakan oleh kontraktor," terangnya kepada media kejoranews.com.

Berdasarkan pantauan di lapangan pembangunan Puskesmas saat ini tidak ada aktivitas sama sekali dan terlihat bangunan juga masih jauh dari kata selesai. Bangunan lantai 2 masih belum selesai atau terlihat andang kayu masih melekat dan keramik lantai belum terpasang sempurna.

Selanjutnya Wira mengungkapkan saat ini bangunan yang telah dibangun tersebut belum selesai sepenuhnya.

" Bangunan saat ini baru terealisasi 31 persen dan kita telah putus kontrak dengan kontraktor yang mengerjakan bangunan tersebut," sambungnya. 

Diketahui sebelumnya kontraktor yang mengerjakan Puskesmas tersebut antara lain Kontraktor Pelaksana CV. SAMUDERA JAYA PERKASA dan Konsultan Pengawas CV. KENEN KONSULTAN dengan rincian kegiatan Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan (1 paket) atas Nomor Kontrak : 05/SP-PKM.SISEL/DINKES.PPKB/22.01/DAK/06.2019 dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 7.783.215.775,-.

Pembangunan Puskesmas tersebut dikerjakan dengan rentang waktu 180 Hari Kalender (26 Juni 2019 s/d 22 Desember 2019) dengan Sumber Dana dari APBD Kabupaten Kepulauan Anambas (DAK AFIRMASI). 

Tambah Wira, kontraktor tersebut telah dibuat laporannya.

" Kita telah melaporkan kontraktor tersebut, biasanya perusahaan yang bermasalah akan diblacklist dan kontraktor juga didenda sebesar 5% dari nilai kontrak," ujarnya.




(Ardian)
Lebih baru Lebih lama