Perka Pengelolaan Lahan Baru, Berikut Penjelasannya


Perka Pengelolaan Lahan Baru, Berikut Penjelasannya

Direktur Pengolahan Lahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan
BATAM I KEJORANEWS.COM: Direktur Pengolahan Lahan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Ilham Eka Hartawan menyampaikan Peraturan Kepala (Perka) yang baru ini terkait pemangkasan birokrasi pengurusan perizinan, seperti dalam pengajuan alokasi lahan baru terdapat dua kategori, lahan yang sudah di matangkan dan perlu di matangkan. Rabu, (26/02/2020)

"Jaminan investasi, penerima alokasi menyediakan dana jaminan investasi sebesar 20% dari nilai investasi. Dapat dicairkan 70% pada saat pelaksanaan kontruksi (setelah perijinan lengkap). Investasi 30% sisanya dapat dicairkan setelah kontruksi selesai atau mulai operational," terangnya pada sosialisasi pengelolaan lahan di Gedung Marketing Center BP Batam - Batam Centre - Batam.

Pada pertemuan, di hadiri juga oleh Kasubdit Evaluasi dan Pengawasan Pengunaan Lahan, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol, Direktur Pengelolaan Lahan, Pengadaan dan Pengalokasian Lahan BP Batam.

Terkait permohonan lahan, lanjutnya jangka waktu tidak lebih dari 28 hari, dan akan diuji kelayakan dalam Kelompok Kerja (Pokja), dan bagi yang di tolak akan di surati, sedangkan yang diterima diteruskan ke pimpinan untuk persetujuan  (SK PL, Faktur UWT, dan Fatwa planologi).

Untuk perpanjangan hanya cukup dengan persyaratakan KTP dan Sertifikat, jika sertifikat belum ada bisa melampirkan dokumen lainnya (PL, SKEP, SPJ), dan NPWP. Dan bagi lahan yang belum di bangun tidak akan di proses. "Namun, bila lahannya luas, yang sudah dibangun kita proses dan sisanya akan kita evaluasi hingga di tarik kembali," terangnya.

Ia mengatakan dalam Perka baru ini setiap rencana di atas lahan harus sesuai dengan skedul bisnis plan, apabila melenceng akan langsung diberi peringatan, mulai dari SP 1 (15 hari), SP 2 (7 hari), SP 3 (7 hari),  selanjutnya memasang papan pembatalan di lokasi tersebut. Seperti yang sudah terjadi pada lahan yang berada di wilayah Temiang dan Batam Centre.

Pemaparan pada Sosialisasi Perka Lahan Baru
Selanjutnya, terkait Pengalokasian lahan Kavling Siap Bangun (KSB), terbagi dua:
Secara Sporadis, penerima KSB mengajukan permohonan penyelesaian dokumen alokasi KSB Pengelolaan lahan melalui loket pada PTSP BP Batam.
Secara Sistematis, mendata KSB yang memiliki ijin dari BP Batam, membuat laporan kepada Direktur Lahan di Gedung BP Batam.

Untuk perpanjangan lahan KSB yang sudah mau habis dengan rentang waktu tiga tahun kedepan sudah bisa melakukan perpanjangan. Saat ini terdapat 10 KSB, diantaranya diwilayah Batu Aji, Patam Lestari, Tiban, Tanjung Piayu, Kabil, Kampung Belian. Dan yang terbesar adalah di Batu Aji, lebih kurang terdapat sekitar 60 ribu kavling.

Untuk para investor jika ada kendala terdapat ruang Konsultasi, di mal Pelayanan Publik (MPP) dan Lantai 2 Gedung Utama BP Batam. Bagi yang mengurus perijinan untuk nomor telepon dan email, harus aktif.

"Terkait lahan ini, yang kita hadapi banyak nomor kontak tidak bisa di hubungi. Sementara hingga bulan Maret ini, target kita harus menyelesaikan 5000 Kavlling. Untuk itu akan kita lakukan bertahap sesuai kemampuan, kecepatan, dan tidak bisa di lakukkan secara serentak," tutup Direktur Pengolahan Lahan BP Batam.



Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama