Bayar Rp 5 - 10 Juta, 142 Orang Jadi Korban


Bayar Rp 5 - 10 Juta, 142 Orang Jadi Korban

Wadir Reskrimum Polda Kepri (Tengah, Kacamata)
BATAM I KEJORANEWS.COM: 142 orang Korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal berhasil diselamatkan oleh Ditreskrimum Polda Kepri dan Sat Reskrim Polresta Barelang. Rabu, (12/02/2020)

Pada ungkap kasus, Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid SIK, SH, MH menyampaikan berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa adanya tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia illegal di Komplek Ruko Prima Sejati Batam Center, Kota Batam.

"Tanggal 09 Februari 2020 dilakukan penyelidikan pada pukul 20.00 WIB oleh Ditreskrimum Polda Kepri beserta Sat Reskrim Polresta Barelang dan benar di tempat tersebut terdapat 142 orang korban PMI Ilegal yang terdiri dari 75 laki-laki dan 67 perempuan yang akan dipekerjakan di Malaysia," jelasnya di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam.

Selanjutnya Wadir Reskrimum Polda Kepri mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu melakukan penempatan PMI secara illegal melalui pengurusan, proses pemberangkatan, pembuatan paspor dan sebagainya.

"Menyediakan sarana tempat penampungan secara illegal, dimana ruko yang digunakan tersebut tidak terdaftar sebagai tempat penampungan PMI. Dari tiap calon PMI ilegal mengeluarkan biaya sekitar 5 sampai dengan 10 juta perorang untuk mengurus keberangkatan ke Malaysia," ungkapnya.

Untuk para pelaku, lanjutnya  pelaku inisial ND berperan sebagai mengantar pekerja Migran dari penampungan ke Pelabuhan Internasional Batam Center, pelaku inisial YD berperan mengumpulkan paspor di penampungan dan mengantar paspor ke pelabuahan Batam Center.

Pelaku inisial AG berperan menerima PMI Ilegal di Pelabuhan Batam Center dan satu orang tersangka inisial BS yang berperan sebagai pengurus masih dalam pencarian (DPO). Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu beberapa lembar Boarding Pass dan 7 (tujuh) buah paspor.

"Para pelaku telah melanggar Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak rp. 15 Miliar," tutupnnya didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, dan Wakasat Reskrim Polresta Barelang.



Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama