259 Penyuluh Agama non PNS Kabupaten Kuningan Terima SK


259 Penyuluh Agama non PNS Kabupaten Kuningan Terima SK

Penyerahan SK secara simbolis
KUNINGAN | KEJORANEWS.COM : Sebanyak 259 orang Penyuluh Agama Islam Non PNS se-Kabupaten Kuningan menerima Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan.

Penyerahan SK secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten, Dr. H. Hanif Hanafi, M.Si didampingi Kepala Seksi Bimas Islam, H. Ahmad Fauzi, S.Ag., M.Si kepada dua orang penyuluh agama honorer pada hari Kamis (27/2/2020) di KUA Kec. Kramatmulya Kabupaten Kuningan 

SK PAI Non PNS periode 2020-2024 yang diserahkan kepada 259 penyuluh honorer tersebut yang telah dinyatakan lulus mengikuti beberapa tahap rangkaian tes yang telah laksanakan pada bulan Desember 2019 yang lalu. 

Kepala Kemenag saat memberikan arahan
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan Dr. H. Hanif Hanafi, M.Si menyampaikan bahwa para penyuluh Agama Islam non PNS yang sudah direkrut tersebut akan bertugas di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupten Kuningan sesuai dengan surat keputusan penempatan masing-masing dan bekerjasama dengan Kepala KUA Kecamatan dan PAI Fungsional. 

Kepala Kantor dalam arahannya mengatakan agar para penyuluh melaksanakan tugas dengan lebih baik. "Ikhlaskan hati dan luruskan niat lillahita'ala agar ilmu yang disampaikan ke tengah-tengah masyarakat mendatangkan keberkahan," ucapnya. 

Lanjutnya, kepada para penyuluh untuk berkordinasi langsung kepada KUA masing-masing agar segera mengetahui pembagian tugas kepada masing-masing PAI non PNS sehingga program-program PAI non PNS bisa segera dilaksanakan. 

Kasi Bimas Islam, H. Ahmad Fauzi, S.Ag., M.Si dalam laporan singkatnya menyampaikan bahwa SK Penyesuaian Tunjangan ini diberikan dalam rangka usaha meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, semangat kerja, serta kesejahteraan bagi Penyuluh Agama Islam Non PNS, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penetapan Honorarium Penyuluh Agama Non PNS, dimana tunjangan lama sebesar Rp. 500.000,- disesuaikan menjadi Rp. 1.000.000,- perbulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019. 

Ditambahkannya, bahwa PAI non PNS periode 2020-2024 ini nantinya akan kita evaluasi kinerjanya karena apabila diketahui terdapat tidak melaksanakan tugas dengan baik dan melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik Kementerian Agama maka Kementerian Agama Kabupaten Kuningan berhak meninjau kembali atau dapat mengusulkan pergantian antar waktu (PAW) kepada PAI non PNS, maka oleh karena itu mari kita melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi kita masing-masing dan selalu menjaga nama baik dan marwah Kementerian Agama, harapnya.


(Iwan)
Lebih baru Lebih lama