Ribuan Pelanggar Lalulintas Antre Bayar Tilang


Ribuan Pelanggar Lalulintas Antre Bayar Tilang

Antrian Bayar Tilang -
BATAM I KEJORANEWS.COM :  Ribuan warga yang terjaring Razia dalam Operasi Lilin Seligi oleh jajaran Polda Kepri dan Polresta Barelang beberapa Bulan lalu mencapai 1612 pelanggar.

Hal ini terlihat di stand pelayanan E-tilang Kejaksaan Negeri (PN) Batam, di Mall Pelayanan Terpadu Satu Pintu (MPTSP), Gedung Sumatera, Jumat (17/1/2020) pagi.

“Antrian panjang dari warga untuk mengambil surat kelengkapan kendaraan yang di tilang petugas kepolisian sudah terjadi sejak pukul 08.00 Wib Pagi,” Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha.

Berdasarkan data yang di himpun BATAMTODAY.COM, total pelanggar lalu lintas yang mengikuti sidang mencapai 1.612 orang. Mereka, terjaring razia pada saat Polisi melakukan operasi Lilin Seligi perayaan Natal dan Tahun Baru di Kota Batam.

Menurut Immanuel, Denda yang di bayarkan para pelanggar lalu lintas bervariasi, dimulai dari Rp150 ribu sampai Rp300 ribu tergantung pelanggaran yang dilakukan.

“Denda yang dibayarkan para pelanggar bervariasi. Untuk kendaraan roda dua (Motor) warga harus merogoh kocek sebesar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat, para pelanggar harus membayar denda hingga Rp 400 ribu, tergantung jenis pelanggaran,” Ujar Immanuel.

Ia menjelaskan, pelanggaran lalu lintas yang dilakukan warga itu didominasi kelengkapan kendaraan, seperti STNK dan SIM.

"Pelanggaran beragam, ada yang tidak pakai helm, melanggar rambu dan kebanyakan tidak ada SIM juga STNK," imbuhnya.

Immanuel menyampaikan, Bagi warga yang hari ini tidak mendapat nomor antrian bisa membayar denda sesuai putusan Pengadilan dan mengambil surat kendaraannya pada hari kerja yang akan datang di stand E-tilang yang sudah disiapkan pihak Kejaksaan.

“Apabila hari ini warga tidak sempat mengambil surat-surat kendaraannya, dapat mengambil di Senin hingga kamis yang akan datang,” pungkasnya

Hingga berita ini di publish, masih terlihat antrian panjang dari warga menunggu giliran mengambil kelengkapan surat kendaraanya dari petugas Kejaksaan di stand E-tilang di MPTSP.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama