Pemko dan DPRD Batam Memenuhi Tuntutan Buruh


Pemko dan DPRD Batam Memenuhi Tuntutan Buruh

Suasana Rapat Dengan Buruh Kota Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam, Nuryanto menyampaikan terkait Omnimbus Law ini adalah gabungan dari aturan - aturan, bukan hanya mengatur pekerja tapi juga mengatur yang lainnya. Selasa, (21/01/2020)

"Kalau DPRD menolak Undang-undang Omnimbus Law ini, berat bagi kita. Untuk itu, kita harus fokus mana pasal yang memberatakan, merugikan pekerja agar supaya apa yang merugikan dalam perencanaan tidak jadi, dan kita mendorong kepada pemerintah pusat jangan membuat UU kalau akhirnya menyusahkan rakyat khusus para pekerja," terangnya.

Hal tersebut disampaikannya pada pertemuan bersama perwakilan Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SFPMI) kota Batam, (20/1) di gedung serbaguna DPRD kota Batam, Batam Centre - Batam.

Buruh Kota Batam di Depan Kantor DPRD Kota Batam
Berikut petisi yang disampaikan oleh buruh dalam orasinya:
Tolak RUU Omnimbus Law.
Revisi UU 13/2003 Ketenagakerjaan.
Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.
Mendesak Wali Kota Batam untuk memfasilitasi perundingan UMSK Batam.
Mendesak DPRD mengundang SKPD Kota Batam dan organisasi pengusaha SP/SB untuk RDP masalah UMKS Batam 2020, serta menyusun dan membahas Ranperda pengupahan.
 
Ia menjelaskan sementara ini DPRD belum tahu/dapat draftnya Omnimbus Law. Lanjutnya terkait petisi Ranperda pengupahaan kalau pun masuk ketahapan selanjutnya ikuti peraturan.

"Kita melihat ada celah terkait Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk itu harus ada kesepakatan Bepartit, dan kalau ada yang tidak hadir harus ada sanksinya, seperti tidak datang berarti setuju," ungkapnya.

Di tempat yang sama Wakil Wali Kota, Amsakar Achmad mengatakan siap meneruskan aspirasi buruh Batam ke pemerintah pusat baik Presiden, Menteri, maupun DPR RI. Terkait tiga hal yang pertama dalam petisi karena ranahnya pusat.

"Omnimbus Law inikan jaminan semakin cepat investasi masuk. Namun, oleh rekan buruh tidak ada jaminan investasi masuk mensejahterakan pekerja. Jadi, semakin panjang perbincangan selama kita belum mendapatkan draft Omnimbus Law itu," jelasnya.

Terkait petisi selanjutnya, Ia menuturkan bahwa sebelumnya udah pernah buat pertemuan tapi pengusaha yang diundang selalu saja tidak mau hadir, sementara di peraturan pemerintah diamanahkan secara jelas bahwa penetapan UMS itu mesti kesepakan Bepartit.

"Kita siap mengarahkan OPD, untuk membahas tiga hal tersebut, kepada buruh harus sudah ada klausul-klausul yang akan di bahas nantinya untuk dijadikan pasal demi pasal di Perda kita itu. Senang bagi pekerja, nyaman bagi pelaku usaha baik untuk pemerintah," tutupnya.



Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama