Kasus Penipuan Jual Beli Tanah, Ketua Ormas Gagak Hitam Didakwa di PN Batam


Kasus Penipuan Jual Beli Tanah, Ketua Ormas Gagak Hitam Didakwa di PN Batam

Arba Udin dan Petugas Kejaksaan -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Ketua Ormas Gagak Hitam Kota Batam, Arba Udin alias Udin Pelor, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (7/1/2020).

Pria yang biasa disapa Udin Pelor itu menjadi terdakwa kasus penipuan jual beli Tanah di daerah Seranggong, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Immanuel Karya So Grot pada saat membacakan surat dakwaan dihadapan persidangan yang di pimpin Ketua majelis hakim Jasael didampingi Efrida Yanti dan Muhammad Chandra.

Menurut JPU Immanuel, kasus yang menjerat terdakwa Arba Udin alias Udin Pelor berawal dari bulan Agustus tahun 2018 dimana saat itu terdakwa bertemu dengan saksi korban Jayadi dan saksi Heri. 

Selanjutnya, kata Nuel, Kepada saksi korban Jayadi, terdakwa menawarkan kavling tanah dengan ukuran 8 X 12 Meter didaerah Seranggong, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam seharga Rp 40 juta, yang mana menurut terdakwa, lahan itu sudah masuk kedalam kampung tua.

“Dari penawaran itu, saksi korban Jayadi kemudian membeli sebidang kavling berukuran 8 X 12 M tersebut dari terdakwa, seharga Rp40 juta dengan cara dicicil,” Kata JPU Nuel, sapaan akrab Immanuel Karya So Grot.

Setelah melunasi semua cicilan, lanjutnya, terdakwa kemudian memberikan kepada saksi korban Jayadi surat palsu atau yang dipalsukan seolah – olah sejati yakni “Surat Keterangan No:    /KTS/PKT/SERANGGONG/III/2016 yang ditanda tangani oleh ahli waris saksi Nasran Bin Alex Ibrahim dan ditanda tangani ketua Penataan Kampung Tua Seranggong, kota Batam.

Usai melunasi pembayaran dan menerima surat dari terdakwa, belakangan diketahui oleh saksi korban Jayadi bahwa Kavling yang di beli dari terdakwa ternyata milik PT Pesona Bumi Barelang yang telah memiliki PL (Penunjukan Lokasi) Nomor: 23030740 tanggal 18 November 2003 atas nama PT Pesona Bumi Barelang, dan di kuatkan lagi dengan Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam Nomor: 1290/KPTS/KAAT/L/VII/2008 tanggal 31 Juli tahun 2008.

“Akibat perbuatannya, terdakwa Arba Udin alias Udin Pelor dijerat dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHPidana,” Pungkas Nuel.

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

“Berhubung hari ini saksi belum dihadirkan oleh JPU, sidang kita tunda selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi,” kata Jasael sembari mengetuk palu menutup persidangan.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama