2 Hari di Malaysia, Pulang Bawa Ekstasi dan Diupah Rp 50 Juta


2 Hari di Malaysia, Pulang Bawa Ekstasi dan Diupah Rp 50 Juta

Kepala KPU BC Tipe B Batam (Tengah)
BATAM IKEJORANEWS.COM : Kepala Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe B Batam (KPU BC Tipe B Batam) menyampaikan tangkapan kedua narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) jenis ekstasi di pelabuhan Harbour Bay International. Selasa, (14/01/2020)

"Berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Pelabuhan dari hasil pencitraan di mesin Xray, dengan penumpang dari Stulang Laut - Malaysia, J (WNI, Pria 28 Tahun) yang membawa beberapa barang, diantaranya Koper, Tas kecil, dan dua tenteng tas plastik besar yang berisi makanan," terangnya, pada konfrensi pers, di Kantor KPU BC Tipe B Batam, Batu Ampar Batam.

Lanjut, Kepala KPU BC Tipe B Batam mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan dan uji terhadap barang dicurigai, mengarah ke pil ekstasi. Tindakan selanjutnya bersangkutan, berikut barangnya dibawa ke Kantor KPU Bea Cukai, dan dilakukan pemeriksaan bersama-sama dengan Reserse Narkoba Polda Kepri. Hasil pemeriksaan terdapat ekstasi yang dicampur dengan barang-barang berupa makanan ringan.

"Selanjutnya pelaku J dan barang bukti  30.037 butir pil ekstasi dan 31,7 gram ekstasi berbentuk bubuk, kita serahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri. Ini membuktikan bahwa kita terus bersinergi yang kuat bersama BNNP Kepri, Polda Kepri dan Polresta Barelang dan Kejaksaan terkait pemusnahannya, serta menjadi bahan kajian dengan custom dan polis Malaysia," pungkasnya.

Barang Bukti
Di tempat yang sama, Wakil Direktur Resnarkoba Polda Kepri, AKBP. Sades Oloan Maruli P menambahkan setelah ada penangkapan dari pihak Bea Cukai, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan, ditindak lanjut terhadap palaku.

"Diketahui pelaku ini berdiri sendiri, dan barang bukti tersebut akan di bawa ke Jakarta. Namun, berdasarkan percakapan dari alat komunikasinya nanti disini (Batam) ada yang menjemput/mengambil, tapi karena pelaku J sudah tertangkap, jawaban selanjutnya ''saya akan matikan no Handphone ini''. Kita berpatokan pada percakapan tersebut," ungkapnya.

"Selama dua hari pelaku berada di Malaysia, oleh orang sana menitipkan barang (ekstasi) tersebut dengan imbalan yang di janjikan sebesar Rp 50 Juta. Atas perbuatannya diterapkan pasal 112 ayat 2, 113 ayat 2 dan 114 ayat 2 rata rata ancaman minimal 6 tahun dan maksimalnya 20 tahun penjara," tutup Wadir Resnarkoba Polda Kepri, turut hadir Perwakilan dari BNNP Kepri, Kejari dan Imigrasi.



Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama