Mantan Karyawan M One KTV Harbour Bay Penilap ATM Kawan, " Goal" 2,6 Tahun Penjara


Mantan Karyawan M One KTV Harbour Bay Penilap ATM Kawan, " Goal" 2,6 Tahun Penjara

Terdakwa Sukma Cahyati -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Sukma Cahyati, wanita paru baya yang nekad menguras uang Puluhan Juta dari ATM milik rekan kerjanya, akhirnya dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (17/12/2019).

Menurut JPU Yan Elhaz dalam amar tuntutannya, terdakwa Sukma Cahyati telah terbukti melanggar pasal 362 KUHPidana Juncto Pasal 64 KUHPidana.

“Menuntut, menyatakan Terdakwa Sukma Cahyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pencurian. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama Terdakwa berada dalam masa tahanan,” kata Yan.

Mendengar dirinya dituntut 2,6 tahun, terdakwa Sukma Cahyati langsung mengajukan Nota pembelaan (Pledoi) untuk memohon keringanan hukuman.

“Yang mulia majelis hakim, Saya mohon keringanan hukuman. Saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini. Selain itu, saya masih mempunyai anak yang masih kecil sehingga masih membutuhkan kehadiran saya di tengah keluarga,” Pinta terdakwa Sukma dihadapan ketua majelis hakim Jasael, Efrida Yanti dan Muhammad Chandra.

Usai mendengar pembacaan tuntutan dari JPU dan Pledoi dari terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan dan akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada sidang yang akan datang.

“Berhubung majelis hakim belum bermusyawarah, pembacaan putusan akan kita gelar pada persidangan akan datang,” pungkas Jasael.

Diungkapkan JPU pada persidangan lalu, terdakwa Sukma Cahyati ditangkap oleh aparat kepolisian di Ruli Tanjung Uma, Seberang Rumah Makan Bakso Solo RT 003 / RW 006 Kel. Tanjung Uma, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam lantaran mencuri ATM milik rekan kerjanya di M One KTV Harbour Bay, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Yan menjelaskan, ATM yang di curi terdakwa merupakan milik rekannya sendiri (Teman kerja terdakwa - red) yang tersimpan di dalam loker tempat penitipan barang karyawan M One KTV Harbour Bay.

“Terdakwa Sukma mengambil ATM milik Natali, rekan kerjanya di M One KTV Harbour Bay. ATM tersebut di ambil dari dalam tas yang tersimpan di loker tempat penitipan barang karyawan,” kata Yan dihadapan ketua majelis hakim Jasael didampingi Efrida Yanti dan Muhammad Chandra.

Setelah mencuri ATM, lanjut Yan, terdakwa kemudian menguras seluruh uang yang ada di dalam ATM tersebut. 

“Setelah mengambil ATM, terdakwa kemudian melakukan transaksi penarikan tunai di beberapa tempat yang berbeda,” terangnya.

Sementara itu, Korban Natali yang di hadirkan sebagai saksi pada saat persidangan menerangkan bahwa, awalnya dia tidak menyadari kalau ATM nya telah di ambil oleh terdakwa.

“Saya baru menyadari kehilangan ATM ketika mau mentransfer uang ke kampung,” kata Natali.

Natali menjelaskan, setelah mengetahui ATM tidak ada di dalam tas, Ia kemudian meminta rekaman CCTV di tempat kerjanya. Dari rekaman CCTV diketahui bahwa ATM miliknya telah di curi oleh terdakwa.

“Waktu melihat rekaman CCTV, ternyata yang mengambil ATM saya adalah Sukma yang tidak lain adalah rekan kerja saya sendiri,” tambahnya.

Setelah mengetahui ATM nya telah diambil, Natali kemudian bergegas mendatangi Bank Mandiri untuk melakukan pengecekan saldo. Dari pengecekan itu, ditemukan catatan transaksi penarikan uang tunai sebanyak 47 transaksi berdasarkan 3 (tiga) lembar rekening koran asli Bank Mandiri atas nama Natali Siringo Ringo yang dicetak oleh pihak Bank Mandiri.

Masih kata Natali, terdakwa  mengetahui PIN ATM dari tanggal lahirnya yang di ambil dari media sosial Facbook.

“Ia (terdakwa-red) menebak PIN ATM dari Tanggal Lahir Saya. Kebetulan PIN ATM yang saya gunakan dari tanggal lahir,” terang Natali.

Dengan kejadian ini, Korban mengalami kerugian sebesar Rp 84 juta.

* Adonara*
Lebih baru Lebih lama