Jadi Kurir Narkoba, Dua Anak di Bawah Umur Dituntut Penjara dan Rehabilitasi


Jadi Kurir Narkoba, Dua Anak di Bawah Umur Dituntut Penjara dan Rehabilitasi

Para Terdakwa saat Dijenguk Kerabatnya-
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa AM (13) dan terdakwa EL (16), Dua orang anak yang masih di bawah umur, yang nekad menjadi kurir Narkoba akhirnya dituntut berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (11/12/2019).

Dalam amar tuntutan yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha menggantikan JPU Mega Tri Astuti, kedua terdakwa yang diketahui masih di bawah umur telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jo UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak dan Kedua melanggar Pasal Pasal 62 Jo Pasal 71 Ayat (1) UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini
Memutuskan, Menjatuhkan Pidana terhadap anak AM (13) berupa Tindakan, dengan menempatkan Anak di LPKS BRSAMPK (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial
Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus) Rumbai Pekanbaru selama 6
(enam) bulan untuk menjalani proses rehabilitasi sosial,” kata Zulna.

Sementara untuk terdakwa EL (16), kata Zulna, dituntut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Anak berada dalam tahanan sementara, dengan ketentuan Anak tetap ditahan dan wajib melaksanakan latihan kerja selama1 (satu) tahun.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, Elisuita langsung mengajukan Pledoi secara lisan di hadapan Hakim Tunggal, Efrida Yanti, untuk memohan keringanan hukuman.

“Atas tuntutan tersebut, kami mohon keringanan hukuman dengan alasan kedua terdakwa masih dibawah umur,” pinta Elisuita.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan dan Pledoi, Hakim Tunggal Efrida kemudian menunda persidangan selama satu hari untuk pembacaan putusan.

“Untuk pembacaan putusan, sidang kita tunda hingga besok (Kamis, 12/12/2019),” tutup Efrida.

Perlu diketahui, kasus ini berawal dari penangkapan terhadap tersangka AM di pinggir jalan Brigjen Katamso-Sei Binti, Sagulung Kota Batam oleh Ditres Narkoba Polda Kepri pada bulan November 2019 lalu.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga pada saat konferensi Pers di Mapolda Kepri beberapa waktu lalu.

Saat dilakukan penggeledahan, kata Erlangga, ditemukan 1 bungkus plastik merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat 1.060 gram dan ditemukan juga 2 bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1.000 butir tablet Erimin.

“Total barang bukti yang diamankan dari tersangka AM adalah sabu – sabu seberat 1.060 gram dan 1.000 butir tablet Erimin,” terangnya.

Setelah mengamankan tersangka AM, sebut Erlangga, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka EL. 

Setelah di interogasi, diketahui bahwa barang haram tersebut mereka dapatkan dari SM yang saat ini masih dalam Daftar pencarian Orang (DPO).

“Pada saat di periksa, ternyata kedua tersangka masih di bawa umur sehingga ketika ekspos, keduanya tidak bisa dihadirkan,” imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. 

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama