Dokumen Dukungan dari 5.260 Orang untuk Calon Bupati Independen Harus Diserahkan dalam 5 Hari


Dokumen Dukungan dari 5.260 Orang untuk Calon Bupati Independen Harus Diserahkan dalam 5 Hari

Komisioner KPU Natuna-
NATUNA I KEJORANEWS.COM: Calon Bupati dan Wakil Bupati independen yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Natuna 2020 harus didukung oleh masyarakat sebanyak 5.260 yang tersebar paling sedikit di 8 (delapan) Kecamatan di Natuna. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Devisi Teknis KPU Natuna, Risno dalam keterangan pers pada acara media center di Aula Kantor KPU Natuna. Juma'at (6/12/2019).

Dikatakannya lagi, pihaknya telah menyampaikan pengumuman terkait hal itu sejak 3 Desember sampai dengan 16 Desember 2019.

" Waktu penyerahan dokumen dukungan selama 5 hari yaitu dari tanggal 19 hingga 23 Februari 2020, " jelasnya.

Tambahnya lagi, sebelumnya pihaknya telah berkordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Natuna dalam mensosialisasikan format dukungan melalui Laman KPU Natuna (http//kab-natuna.kpu.go.id) dan media sosial yaitu formulir Mode B.1-KWK perseorangan.

"  Untuk mempermudah proses pencalonan perseorangan dalam penyerahan dukungan kami menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) perseorangan. Maka bagi Pasangan Calon Perseorangan kami minta untuk menunjukkan operatornya yang dibekali Surat Mandat untuk dibuatkan akun SILON perseorangan. " Urainya.

Selain itu, katanya lagi, dalam membantu memberikan Informasi yang lebih jelas kepada para calon, pihaknya juga membuka layanan Help Desk.

Upaya yang dilakukan KPU Natuna, tersebut paparnya, sesuai dengan peraturan komisi pemilihan umum nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dan PKPU No 18 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan komisi pemilihan umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati , dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Natuna.

Selain Risno, hadir dalam dalam kegiatan ini, Ketua Komisi Hukum dan Pengawasan Muslip, Ketua Devisi Program dan Data, Soimin dan Wartawan se-Kabupaten Natuna.

( Iwan )
Lebih baru Lebih lama