Miris ! Warga Tanjungpinang Penyelundup 893 Gram Sabu dari Malaysia Dituntut 13 Tahun Penjara


Miris ! Warga Tanjungpinang Penyelundup 893 Gram Sabu dari Malaysia Dituntut 13 Tahun Penjara

Barang Bukti Narkotika Sabu -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Hadi Trisusanto, Warga Tanjungpinang penyelundup 893 gram sabu dari Malaysia dituntut 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (19/11/2019).

“Menyatakan terdakwa Hadi Trisusanto, telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menuntut agar terdakwa di hukum dengan pidana penjara selama 13 tahun ," ujar JPU Mega Tri Astuti menggantikan JPU Frihesti membacakan amar tuntutan.

Selain hukuman penjara, kata Mega, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Hadi Trisusanto apabila dibandingkan dengan terdakwa lain dalam perkara yang sama, terlihat seperti mencerminkan penegakan hukum yang tidak berkeadilan serta tidak memberikan efek jera dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Pasalnya, dalam perkara ini barang bukti sabu yang di bawa oleh terdakwa Hadi Trisusanto dari Malaysia beratnya hampir 1 Kilogram, hanya dituntut 13 Tahun penjara. Sementara terdakwa lain dalam perkara yang sama dengan barang bukti sabu di bawah 500 gram dituntut lebih tinggi oleh JPU.

Sebut saja, terdakwa A. Ridwan Pohan alias Iwan yang didakwa membawa sabu seberat 389,6 gram dari Batam ke Medan, oleh JPU Karya Immanuel So Grot dituntut 15 tahun penjara pada hari Selasa (27/8/2019) lalu.

Parahnya lagi, dari kedua perkara ini JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa (Hadi Trisusanto dan A. Ridwan Pohan alias Iwan-red) telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga perbedaan tuntutan terhadap para terdakwa seakan - akan menunjukan kebobrokan sistem penegakan hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, Ketua majelis hakim Muhammad Chandra didampingi Efrida Yanti dan Jasael kembali menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

Untuk diketahui, kasus ini berawal pada tanggal 26 Juni 2019. Kala itu terdakwa Hadi Trisusanto dihubungi IPUL (DPO) dan menyuruh terdakwa bertemu dengan saudara KALEBUN (DPO) di Kota Batam untuk bersama - sama ke Malaysia membeli sabu.

Usai membeli sabu tersebut, terdakwa kemudian berangkat menuju Batam melalui pelabuhan tikus kampung Tringbay, Sambau Nongsa.

Namun sesampainya di Pelabuhan Tikus Kampung Tringbay, Ia langsung diamankan petugas kepolisian beserta barang bukti sabu seberat 894 gram yang dibungkus dengan plastik transparan. 

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama