Gelapkan Aset Perusahaan, Tahir Ferdian Dituntut 2,5 Tahun penjara


Gelapkan Aset Perusahaan, Tahir Ferdian Dituntut 2,5 Tahun penjara

Terdakwa Tahir Ferdian -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa penggelapan dalam jabatan Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng dituntut 2,6 tahun penjara, karena telah terbukti melanggar pasal 372 sebagaimana dakwaan Alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum ( JPU).

“Menuntut agar terdakwa Tahir Ferdian dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata JPU, Rosmarlina saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam amar tuntutan tersebut, terlihat seperti ada kejanggalan karena JPU mengatakan terdakwa hanya terbukti melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Padahal, Penggelapan Dalam Jabatan (Pasal 374 KUHPidana) sebagai dakwaan alternatif pertama tidak terbukti. Sementara dalam beberapa kali fakta persidangan, terungkap bahwa terdakwa Tahir merupakan Komisaris di Pt Taindo Citratama, yang dengan kewenangannya tersebut, terdakwa nekad menjual aset perusahaan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Tahir melalui kuasa hukumnya mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya.

Perlu diketahui, terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng yang merupakan Komisaris PT Taindo Citratama diadili lantaran menggelapkan aset perusahaan miliaran Rupiah.

Tahir memiliki saham sebesar 50 persen diperusahaan yang bergerak di bidang daur plastik di Sekupang, Kota Batam.

Tanpa RUPS, Tahir menjual aset berupa lahan, bangunan dan peralatan produksi. Sehingga, PT Taindo Citratama diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 25,7 miliar.

Atas Perbuatannya, terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana Atau kedua Pasal 372 KUHPidana.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama