Bawa Sabu 452.9 Gram, 2 Kurir Ini Tergiur Upah Rp 6 Juta dan 2 Juta


Bawa Sabu 452.9 Gram, 2 Kurir Ini Tergiur Upah Rp 6 Juta dan 2 Juta

Kedua Terdakwa usai Persidangan -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Arbi Renaldi dan Elvina Novianti, kawanan pengedar sabu di Kota Batam terancam hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (14/11/2019).

Kedua terdakwa Narkoba seberat 452.9 gram ini dijerat pasal berlapis yakni pasal 132 ayat (1) Juncto Pasal 114 ayat (2), dan pasal 132 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, terdakwa Arbi mengaku sebelum ditangkap petugas kepolisian, barang haram tersebut ia dapat dari Aldi (DPO) atas perintah Bimo (DPO). Ia dijanjikan upah sebesar Rp 6 juta untuk menerima dan memegang sabu tersebut.  

"Bimo meminta saya untuk mengambil sabu itu ke Aldi," kata Arbi saat memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim.

Setelah itu, terdakwa Arbi pun janjian bertemu dengan terdakwa Elvina Novianti di Warung Golden Prawn, Bengkong. Elvina sendiri diperintahkan oleh Udin (DPO) untuk  mengambil sabu dari Arbi dan akan mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta.

"Dia (Udin - red) menyuruh saya ke kampung Ruli untuk memberikan pekerjaan mengambil sabu dari terdakwa Arbi," kata Elvina.

Pertemuan kedua terdakwa ini ternyata sudah diintai oleh petugas kepolisian. Pada saat sedang melakukan transaksi , mereka akhirnya dicokok berserta dengan barang bukti hampir setengah kilogram sabu yang disimpan di dalam tas sandang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha menyebutkan, jika kedua terdakwa tidak memiliki dan/atau tidak mempunyai izin dari pihak berwenang atau Kementerian Kesehatan dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman tersebut.

Akibatnya, kedua terdakwa harus siap menerima ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati.

Setelah mendengarkan keterangan dari kedua terdakwa, sidang pun ditunda selama satu Minggu untuk pembacaan tuntutan.

“Untuk pembacaan tuntutan, sidang kita tunda hingga Minggu depan,” Kata Marta sembari mengetuk palu menutup persidangan. 

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama