BP3D Natuna Gelar Uji Publik KLHS Perubahan RPJP 2005-2025


BP3D Natuna Gelar Uji Publik KLHS Perubahan RPJP 2005-2025

Photo Bersama Para Pejabat -
NATUNA I KEJORANEWS.COM: Uji Publik ke-2 Kajian Lingkungan Hidup Strategis Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS Perubahan RPJP) Kabupaten Natuna Tahun 2005-2025 digelar oleh Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Kabupaten Natuna. Rabu (6/10/2019).

Kegiatan selama 1 hari di Gedung Sri Srindit ini, dibuka oleh Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni Suprapti.

Hadir dalam kegiatan ini, Wakil I DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boy Wijanarko, Narasumber dari Pusat Lingkungan Hidup Universitas Lambung Mangkurat, Prof. Dr. Ir. H. Syarifuddin Kadir M.Si, Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forum Koordinasi Perangkat Daerah (FKPD). 

Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni Suprapti salam kata sambutan menyampaikan, bahwa Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada pasal 15, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) wajib membuat kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) ke dalam penyusunan dan evaluasi rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan rencana tata ruang wilayah (RTRW). 

" Pelaksanaan KLHS dalam penyusunan dan perubahan RPJMD/RPJPD menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan rencana pembangunan daerah, " ujarnya. 

Menurutnya juga, KLHS adalah  pemandu Pemda dalam melaksanakan amanat peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. 

" Pada dasarnya pembuatan dan pelaksanaan KLHS akan mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang mensejahterakan masyarakat dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan pembangunan  dan menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi kegenerasi berikutnya, " terangnya. 

Tambahnya, kewajiban membuat KLHS perubahan RPJPD adalah untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah sehingga dalan implementasi nantinya dapat meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan di Kabupaten Natuna. 

" Besar harapan saya dengan momentum ini kita dapat merumuskan skenario pembangunan berkelanjutan, " tambah Ngesti.
Wakil Bupati, Ngesti Yuni Suprapti saat Membuka Acara 

Para Narasumber 

Pimpinan OPD dan Peserta Uji Publik 



( Iwan Kurniawan )
Lebih baru Lebih lama