KSB Hutan Lindung, Ketua Komisi I Batam: Kesepakatan I Dilanggar, RDP Berikutnya Siapkan SKB


KSB Hutan Lindung, Ketua Komisi I Batam: Kesepakatan I Dilanggar, RDP Berikutnya Siapkan SKB

RDPU Lanjutan Terkait Leganlitas Kavling Bintang
BATAM I KEJORANEWS.COM : Perwakilan Konsumen, Ilyas Kadir menyampaikan hasil rapat pertama menyatakan tidak ada aktifitas, tetapi faktual dilapangan kegiatan tetap berjalan. PT Prima Makmur Batam sama sekali tidak mengindahkan hasil rapat tersebut. Rabu, (06/11/2019)

"Awalnya kami ingin memiliki hunian yang layak, sehingga membeli kavling ini. Dan perusahaan menawarkan dengan legalitas kavling lengkap," terangnya pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan mengenai leganlitas kavling Bintang yang berlokasi di Teluk Lengung Punggur dan Bukit Indah Nongsa IV Kecamatan Nongsa.

Hal senada, dari Perwakilan Konsumen, Andri mengatakan rekomendasi pada RDPU I tidak ada pungutan ke konsumen, Kenyataan dilapangan masih ada pungutan bahkan dengan memberikan SP I, SP II, hingga SP III Lahan disita oleh Pernusahaan, serta masih ada pengerjaan di Bukit Indah Nongsa IV.

"Intimidasi selalu ada, seperti akan mengalihkan lahan kepada investor lain. Untuk itu kita ingin membuat surat kesepakatan bersama, tidak adanya pungutan sampai legalitas lahan jelas," tutupnya di Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre - Batam.

Menanggapi pertanyaan peserta rapat, Direktur PT Prima Makmur Batam, Ayang menyampaikan perusahaan mempunyai dua owner. Terkait Legalitas lahan, yang ada baru Penguasaan fisik lahan, ijin lokasi, dan persyaratan teknisnya baru minta ke BPN.

"Perolehan Ijin Lokasi sesuai dengan peraturan kementrian agraria No.17 Tahun 2019, dan kita register secara online  (sistem OSS), berlaku efektif dikeluarkan pada tanggal 23 Februari 2019. Untuk semua perijinan kita butuh waktu paling kurang 3 tahun, sampai sertifikat di tangan Konsumen pemilik/nama sendiri." Jelasnya.

"Kita beroperasi sampai hari ini, alasannya mayoritas dari konsumen kita ingin kejelasan unit kavling mereka. Saya sudah mengetahui untuk menghentikan aktifitas sementara, tapi pihak owner/Direktur satunya tidak mau mendengarkan, namun begitu bila aktifitas tersebut bermasalah dan melanggar ketentuan kami siap untuk mengikuti proses hukumnya. Kami menjual kavling ini, karena kami mampu mengurus legalitasnya. Dan ada kesepakatan sebelumnya dengan masyarakat, berupa pernyataan komitmen, dan apabila hal tersebut  tidak terjadi kami akan menggantikan duit kerugiannya," Pungkasnya.

Selanjutnya, Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas B Sitinjak menyampaikan bahwa BP Batam tidak ada mengeluarkan ijin apapun, dan status lahan sebagai hutan lindung. Maka BP Batam tidak memberikan pengalokasian lahan kepada PT Prima Makmur Batam, dan pernyataan dari BP Batam tidak boleh harusnya dibangun apapun di situ.

"Berikutnya, dari penjelasan Kepala BPN Kota Batam, berdasarkan SK Menteri Kehutanan, bahwa lokasi tersebut hutan lindung dan seharusnya di tempat itu tidak bisa di lakukan kegiatan apapun tanpa ada ijin. Dan dari Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPLH), keterangan mereka menyatakan bahwa menurut Kementrian Lingkungan Hidup belum jelas dan tidak pernah dikeluarkan ijin apapun. Kesimpulan sementara kami tidak boleh ada aktifitas apapun di lahan tersebut," terangnya.

Ditempat yang sama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, Rizal menyampaikan pada prinsipnya mengubah kawasan hutan lindung menjadi pemukiman sulit, dan ini langsung dari kementrian bahwa tidak bisa dilakukan pengolahan di kawasan hutan lindung. Kalau pun ada melalui tekanan politik, itu pun harus ke DPR dan membutuhkan waktu lama.
Pihaknya melihat tidak adanya celah untuk kawasan hutan lindung menjadi pemukiman. Dan keputusan dari KPLH itu sudah final, seluruh kegiatan tanpa ijin itu ilegal apa pun alasannya, dan ini permasalahan yang sama dihadapinya pada kebanyakan devloper di Batam.

"Rekomendasi kami untuk bisa melakukan intervensi, sehingga kegiatan di lokasi tersebut berhenti, karena struktur regulasinya tidak satupun yang membenarkan. Menurut saya kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, tidak boleh melakukan kegiatan usaha. Dan saran kami dana yang sudah diambil oleh perusahaan di kembalikan lagi ke masyarakat," tutupnya.

Selaku Pimpinan Rapat, Budi Mardianto mengatakan sebelumnya, kesimpulan pada pertemuan pertama, diantaranya, PT Makmur Batam telah mengolah  lahan seluas 24 Hektar di Telaga punggur, sebanyak 1.900 kavling dan di Nongsa seluas 28 hektar sebanyak 1.900 yamenagng telah dipasarkan sejak tahun 2016.

Bahwa BP Batam dan KPHL telah menegaskan bahwa kawasan yang dimanfaatkan oleh PT Prima Makmur Batam menjadi kavling tersebut adalah kawasan hutan lindung yang tidak dapat dimanfaatkan sebelum ada perijinan terlebih dahulu.

Meminta kepada PT Prima Makmur Batam agar jangan menarik uang pembayaran kavling dari konsumen sebelum ada kejelasan legalitas lahan. Dengan adanya kesepakatan dari RDP pertama yang dilanggar, dan masih tidak hadirnya pihak yang berkepentingan. Untuk itu, dalam waktu secepatnya Komisi I akan mengagendakan RDP lagi.
Kepada masyarakat siapkan wakil-wakilnya untuk dirembukkan secara tertulis bahan untuk Surat Keputusan Bersama (SKB), yang mana nantinya dijadikan pembahasan pada pertemuan selanjutnya, untuk dapat dipertanggung jawabkan dari apa yang di rapatkan.

"Untuk itu, pada rapat berikutnya saya akan berusaha menghadirkakn semua pihak terkait," kata Ketua Komisi I, turut hadir pada rapat Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Ditpam BP Batam, Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL), Camat, Lurah Nongsa dan Perwakilan Warga/Konsumen.



Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama