Gara-gara Penyu Ilegal, Suami Istri Terancam Hukuman 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta


Gara-gara Penyu Ilegal, Suami Istri Terancam Hukuman 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Terdakwa Kasim dan Neli di PN Batam -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kasim dan isterinya Neli, Pelaku penakaran ratusan Penyu secara ilegal di kawasan Tanjung Piayu, Kota Batam, akhirnya di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (3/10/2019) sore.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya Immanuel So Grot pada saat membacakan surat dakwaan, Kedua pasangan suami isteri ini ditangkap oleh Anggota Ditpolairud Mabes Polri di Tanjung Piayu Rt001, Rw 10, Kel. Tanjung Piayu, Kec. Sungai Beduk, Kota Batam pada hari Kamis tanggal 18 April 2019 lalu.

Penangkapan terhadap Kedua terdakwa (Kasim dan Neli - red), Kata Nuel, merupakan hasil pengembangan dari beberapa orang suruhan para terdakwa, yang terlebih dahulu diamankan polisi pada saat melakukan pengangkutan terhadap ratusan penyu dari keramba milik terdakwa ke Teluk Mata Ikan, Nongsa.

“Kedua terdakwa ini di amankan oleh Petugas, setelah terlebih dahulu mengamankan para pekerja yang mengangkut ratusan jenis penyu dari Piayu ke Teluk Mata Ikan, Nongsa,” Kata Nuel membacakan surat dakwaan.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan 148 ekor penyu berbagai jenis, diantaranya, 39 ekor penyu sisik dan 79 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup serta 30 ekor penyu hijau dalam keadaan mati. 

Atas perbuatannya, pasangan suami isteri ini didakwa melanggar Undang - undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“ Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a junctoPasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” pungkas Nuel.

Usai Mendengarkan pembacaan surat dakwaan JPU, Ketua majelis hakim Muhammad Chandra didampingi Jasael sebagai hakim anggota kembali menunda persidangan selama satu Minggu untuk pemeriksaan terdakwa.

“Untuk Pemeriksaan terdakwa, sidang kita tunda selama satu minggu,” tutup Chandra.

Berukut bunyi pasal 4 ayat 2 : " Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling 
lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)." 


*Adonara*
Lebih baru Lebih lama