Yusrizal, Kurir 1 Kg Sabu Divonis 18 Tahun Penjara


Yusrizal, Kurir 1 Kg Sabu Divonis 18 Tahun Penjara

Terdakwa Dibawa Petugas -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Yusrizal bin Yusuf, warga Aceh yang menjadi terdakwa terkait sabu-sabu seberat 1 kilogram akhirnya dihukum 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Muhammad Chandra.

Sidang yang digelar Kamis (5/9/2019) itu majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan perbuatan Yusrizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Mengadili terdakwa Yusrizal bin Yusuf dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan, menetapkan masa tahanan seluruhnya dikurangkan dengan masa hukuman yang sudah dilalui terdakwa," tegas Chandra.

Vonis yang dijatuhkan Majelis hakim ini ternyata lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti, yang menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 19 tahun.

Atas putusan tersebut, tampak tidak ada penyesalan di raut wajah terdakwa Yusrizal bin Yusuf. “Saya terima yang mulia,” katanya.

Dalam surat dakwaan yang diuraikan oleh JPU Mega Tri Astuti, Terdakwa Yusrizal bin Yusuf ditangkap oleh petugas security sesaat melewati pintu pemeriksaan X-ray di lantai 2 bandara Hang Nadim Batam.

“Terdakwa ditangkap oleh petugas security pada saat melewati pemeriksaan X-ray di pintu 2 bandara,” Kata Mega.

Penangkapan terhadap terdakwa, lanjut Mega, berawal dari kecurigaan petugas melihat gerak - gerik terdakwa sesaat memasuki pintu pemeriksaan.

Masih kata Mega, dari hasil penangkapan petugas berhasil mengamankan 2 bungkus sabu dalam sepatu yang dikenakan dan 2 bungkus lainnya dililitkan di selangkangan.

“Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan 4 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total 1.012 gram,” terangnya.

Setelah ditangkap dan diinterogasi, terdakwa mengaku disuruh oleh seseorang bernama Pun (DPO) yang tinggal di Kota Medan untuk menjemput sabu di Batam dan selanjutnya dibawa ke Denpasar, Bali menggunakan pesawat.

Dalam menjalankan aksinya, terdakwa mengaku mendapat upah sebesar Rp 40 juta setelah berhasil membawa sabu tersebut ke Denpasar, Bali.

“Saya baru di bayar Rp 5 juta dari Rp 40 juta yang dijanjikan. Sisanya akan dibayarkan setelah sampai di Bali,” aku terdakwa di hadapan majelis hakim Muhammad Chandra didampingi Efrida Yanti dan Jasael.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama