Puluhan Wanita Usia 19 - 28 Tahun, Korban Eksploitasi Ekonomi dan Seksual


Puluhan Wanita Usia 19 - 28 Tahun, Korban Eksploitasi Ekonomi dan Seksual

Kabid Humas Menunjukkan Barang Bukti Perekrutan Via Online by Medsos
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepolisin Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil menguak tindak pidana perdagangan orang, serta mengamankan puluhan  korban dan pelaku eksploitasi. Senin, (09/09/2019)
 
"Sebanyak 31 korban perdagangan orang yang terdiri dari para wanita berusia 19 tahun sampai dengan 28 tahun, berhasil diselamatkan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dari para pelaku eksploitasi, AK alias Papi Awi sebagai penampung dan DP alias Fahllen sebagai perekrut," ungkapnya.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga dalam Konferensi Pers didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK dan Kasubdit IV Ditreskrimum, di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam - Kepri.
 
Terkait Kronologi kejadian, lanjut Perwira Menengah Polri menyampaikan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang. Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri pada hari Jumat (6/9) lakukan penyelidikan dan selanjutnya penggrebekkan di komplek Villa Garden 58A Kelurahan Kapling, Tebing - Kabupaten Karimun - Kepri.

"Terdapat tiga puluh ( 30 ) orang korban perempuan dan satu ( 1 ) orang perempuan Inisial LA telah berada di Kota Batam yang hendak pulang ke kampung dikarenakan merasa ditipu dan tidak tahan atas pekerjaan yang telah di berikan pelaku, yaitu sebagai Pekerja Seks Komersial dengan tarif dari Rp. 600 Ribu hingga Rp. 2 Juta," terangnya.
 
Pelaku Eksploitasi Awi dan Fahllen
Dengan adanya temuan tersebut, Ia melanjutkan tim terus melakukan pengembangan, penyidikan mengarah kepada DP alias Fahllen yang berada di Bandung, selanjutnya pada hari Sabtu (7/9) tim bergerak menuju Desa Cingondewahilir, Margaasih, Bandung - Jawa Barat. dan mengamankan pelaku untuk selanjutnya di bawa ke Polda Kepri.

Dari pemeriksaan pelaku, modus operandinya melakukan perekrutan melalui Aplikasi Media Sosial (Beetalk, Line dan Facebook) yang mencantumkan nomor Handphone WhatsApp dan lowongan pekerjaan sebagai LC atau pemandu lagu dan terapis SPA.

"Namun, dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial dan ditampung oleh tersangka Akui alias Awi di komplek Villa Garden 58A Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun," jelasnya.

Eksploitasi yang dialami oleh korban adalah eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual, untuk Eksploitasi Ekonomi sendiri korban dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial dengan sistem bagi hasil yaitu 50% untuk korban dan 50% untuk pengelola, dan hasilnya diberikan setiap enam (6) bulan sekali.

Sedangkan untuk Eksploitasi seksual adalah pelaku  AK als papi Awi mempekerjakan korban sebagai pekerja seks komersial dengan cara korban di booking oleh tamu ke hotel.

Barang bukti yang diamankan adalah :
Dari pelaku AK alias Awi : 2 (dua) buku catatan tarif bookingan, 1 (satu) buku catatan kasbon, Uang tunai senilai Rp 15.500.000, 1 (satu) buku absensi korban, dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung Note 8 warna hitam.

Dari pelaku DP alias Fahllen : 1 (satu) unit hapnhone merek vivo tipe y91 warna biru, dan 1 (satu) buku rekening Bank BCA nomor rekening 3790265XXX Atas nama tersangka.

"Pelaku dijerat dengan pasal 2 UU RI, No.21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan pasal 55 KUHP, dengan ancaman paling singkat 3 tahun paling lama selama 15 ( lima belas ) tahun kurungan dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak senilai Rp. 600.000.000.000," tutup Kombes Pol. Drs. S. Erlangga.





Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama