IRT Penyebar Berita Bohong Divonis 6 Bulan Penjara


IRT Penyebar Berita Bohong Divonis 6 Bulan Penjara

Terdakwa Nurlina usai Persidangan -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Ibu Rumah Tangga (IRT) di Batam bernama A Nurlina B alias And yang dituntut 8 bulan penjara beberapa waktu lalu, Akhirnya divonis dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Dalam amar putusanya, majelis hakim yang diketuai Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 45 A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan perbuatan terdakwa dalam meneruskan atau mengirim Rekaman Suara dan beberapa Video yang belum terdakwa periksa kebenarannya, dapat menimbulkan keonaran atau keributan di Kalangan Masyarakat dan jika pemberitaan tersebut tidak benar maka terdakwa telah memberikan pemberitaan yang tidak benar (hoax).

“ Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa A Nurlina B alias And dengan pidana penjara selama 6 Bulan,” Kata Taufik Nainggolan membacakan amar putusannya, Senin (23/9/2019) di PN Batam.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga di hukum membayar denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.

Untuk diketahui, A Nurlina B alias And merupakan terdakwa kasus penyebaran berita bohong (Hoaks) terkait ada tembakan di Gor Odessa Botania oleh aparat kepolisian pada saat perhitungan suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden melalui aplikasi Whatsapp (WA) group KKSS BATAM-KEPRI beberapa waktu lalu.

Terdakwa A Nurlina B alias And didakwa karena menyebarkan Video berita tentang “FULL WARGA SAMPANG MADURA KEPUNG BAWASLU DAN KPU SAMPANG”, di Media Sosial WhatsApp grup Warga KKSS BATAM-KEPRI tentang permasalahan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Selain menyebarkan Video, terdakwa juga meneruskan (Forwarded) Rekaman Suara (Voice Note), yang mana didalam Rekaman Suara tersebut ada seorang perempuan yang merekam suaranya dimana Voice Note tersebut berisi kata-kata yaitu “barusan ada suara tembakan jadi saya mohon kawan-kawan relawan segera merapat ke Gor Odessa  Botania, juga kawan… bapak-bapak dari LPI dan FPI mohon segera ke Gor Odessa Botania ada satu kali tembakan dari Kepolisian, dua kali tembakan dari Kepolisian, saya fikir ini memang strategi dari mereka untuk buat kerusuhan supaya kami-kami yang di sini bubar, mohon..mohon…kawan-kawan relawan kemari”.

Setelah saksi Ilham mendengar kiriman Rekaman Suara yang diteruskan oleh terdakwa tersebut ke Media Sosial Whatsapp Grup KKSS BATAM-KEPRI tersebut, saksi Ilham merasa hal tersebut tidaklah benar dan tidak mungkin pihak Kepolisian dalam hal ini melakukan penembakan jika tidak ada hal-hal yang bersifat genting.

Dan faktanya saat itu tidak terjadi keonaran dan situasi dalam keadaan aman dan terhadap Rekaman Suara yang dikirim oleh terdakwa tidak benar-benar terjadi sesuai fakta di lapangan (hoax).

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama