Tiga Bandit Pengedar Sabu Divonis 16 Tahun Penjara


Tiga Bandit Pengedar Sabu Divonis 16 Tahun Penjara

Para Terdakwa usai Sidang Putusan -
BATAM I KEJORANEWS.COM: Terdakwa Ignatius, Zen Oscarion dan M. Tohir yang merupakan komplotan pengedar sabu - sabu di Kota Batam, akhirnya divonis bersalah dengan pidana penjara selama 16 tahun dalam perkara narkotika seberat 417 gram.

"Menjatuhkan Hukuman terhadap masing - masing terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," ucap Jasael saat membacakan amar putusan, Selasa (27/8/2018) di PN Batam.

Putusan Majelis Hakim yang diketuai Jasael didampingi Efrida Yanti dan Muhammad Chandra tersebut, ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara 17 tahun.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Jasael, ketiga terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukuman kalian kami kurangi setahun. Atas putusan ini, apakah kalian menerima atau pikir - pikir,” tanya Jasael.

Menjawab pertanyaan dari majelis hakim, ketiga terdakwa (Ignatius, Zen Oscarion dan M Tohir) langsung menyatakan menerima begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina yang menggantikan JPU Zulna Yosepha pada saat persidangan.

“Kami menerima putusan tersebut yang mulia. kami tidak akan melakukan upaya hukum lainnya,” tegas para terdakwa.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Zen Oscarion mengakui bahwa barang haram tersebut diambil dari pinggir jalan Punggur atas perintah dari Umar (DPO) untuk diantarkan ke pemesan. Zen mengaku tidak berani mengantar paket sabu yang dibungkus plastik ke daerah Pelita, sehingga Umar memerintahkannya untuk memberikan sabu itu kepada Tohir.

Namun apes, Tohir malah diamankan BNNP Kepri atas kepemilikan sabu tersebut. Pihak BNNP melakukan interogasi, kemudian menangkap Zen.

Pada saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan beberapa bungkus plastik dari masing-masing terdakwa seberat 417 gram yang siap diantar ke para pemesan.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama