Pemkab Natuna Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)


Pemkab Natuna Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Robertus Louis Stevenson Asisten 1 -
NATUNA I KEJORANEWS.COM: Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna telah berupaya untuk melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi hasil tembakau, salah satunya adalah penerbitan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini disampaikan Asisten Pemerintahan I Setda Natuna, Robertus Louis Stevenson, Kamis (8/8/2019) di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun  2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

" KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. KTR ini meliputi fasilitas pelayanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Anak Bermain, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja, Tempat Umum dan Tempat lain yang ditetapkan, " urai Robertus Louis Stevenson.
Acara Sosialisasi 


Tambahnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna memiliki amanah untuk menetapkan KTR di wilayahnya melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (PERKADA). 

" Dengan adanya peraturan ini maka, Generasi Anak Remaja dan Masyarakat akan terhindar dari bahayanya asap rokok dan Role Model yang Salah, " ujarnya. 

Hal yang sama disampaikan oleh Analisis Bagian Hukum Erliansyah. Pada acara ini ia menyampaikan, bahwa dibutuhkan dukungan serta peran aktif Pemerintah Daerah untuk dapat menerapkan implementasikan KTR di Wilayahnya agar semua lapisan masyarakat bersama-sama berkomitmen untuk melindungi generasi Muda Indonesia ( MI) dari paparan bahaya asap rokok dan menghindarkan mereka dari perilaku/kebiasaan yang mengancam kesehatan mereka.

'' Seperti kita ketahui, anak selalu mengamati dan meniru perilaku Orang Tua, Keluarga, bahkan lingkungan sekitarnya. Ia melihat, mendengar dan belajar. Oleh karena itu, kita harus menjadi contoh, panutan atau role model bagi anak-anak dan remaja untuk berperilaku hidup sehat, " ucapnya. 

Terangnya lagi, KTR mengatur agar perilaku Merokok tidak dilakukan di sembarang tempat, sehingga paparan asap tidak berdampak terhadap kelompok rentan, yaitu Anak Remaja, Ibu Hamil dan Manfaat lainnya adalah agar Anak-anak tidak dapat melihat/mencontoh prulaku secara langsung, 

" Saya berharap kepada Anak-anak dan Remaja agar terhindar dari role model yang salah, sehingga lebih mampu membedakan mana perilaku yang lebih sehat dan bermanfaat, serta tidak mudah berkeinginan untuk mencoba rokok, " paparnya.

Kegiatan ini dihadiri, Pimpan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Perwakilan Forum Koordinasi Perangkat Daerah ( FKPD).

(Iwan Kurniawan)
Lebih baru Lebih lama