Menerima Surat Pernyataan Sikap SPSI, DPRD dan Pemko Batam Sepakat Meneruskan ke Pemerintah Pusat


Menerima Surat Pernyataan Sikap SPSI, DPRD dan Pemko Batam Sepakat Meneruskan ke Pemerintah Pusat

Ketua DPRD Kota Batam Bersama Buruh dan Pekerja
BATAM I KEJORANEWS.COM : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, sepakat akan meneruskan permasalahan (revisi UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003), yang dialami buruh dan pekerja kota Batam ke Pemerintahan Pusat dan Presiden Republik Indonesia (RI). Selasa, (21/08/2019)

Saat berada ditengah - tengah pengunjuk rasa Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan sebagai wakil dari bapak/ibu sekalian, DPRD Kota Batam memberikan dukungan sepenuhnya atas aspirasi, perjuangan saudara-saudara sekalian.

"Selaku ketua DPRD kota Batam akan saya teruskan ke Pemerintah Pusat, untuk itu tuntutan agar dipersiapkan lebih cepat lebih baik. Batam yang kondusif, aman, ramah investasi sehingga peningkatan perekonomian dapat di capai semua pihak," terangya.
Walikota Batam dan Kapolresta Barelang bersama Buruh dan Pekerja
Hal senada juga dikatakan oleh Walikota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan sudah terima surat  Pernyataan Sikap tentang revisi undang-undang Ketenagakerjaan, dan akan diteruskan ke Pemerintahan Pusat dan Presiden RI.

"Batam ini adalah milik kita. Untuk itu Batam harus di jaga dan dapat dinikmati  bersama-sama. Kita juga lagi berusaha dimana industri tempat kalian berkerja, bagaimana bisa bertambah, benar-benar bisa lebih maju," jelasnya.

"Selain itu, dengan bekerjasama. Bersama teman-teman di Badan  Pengusahaan (BP Batam), demi usaha di Kota Batam agar betul-betul kondusif, dan menjadi tugas kita semua sama-sama menjaga, ini di tangan kita semua," katanya kepada para buruh dan pekerja Batam yang hadir.

Selanjutnya Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rahmad Purboyo menyampaikan Batam sebagai tempat tinggal, parawisata serta harus aman, kondusif bagi investasi. Unjuk rasa memperjuangkan nasib dan hidup, tapi harus dengan tertib.

"Pada kesempatan ini, saya dengan melihat unjuk rasa seperti akan menjadi contoh yang baik, mudah-mudahan dapat dipertahankan. Dan dengan adanya personil ini (Pihak keamanan) teman-teman/saudara kita juga, mari kedepan, bersama kita bangun kondusifitas kota Batam menjadi kota yang damai untuk berinvestasi, serta menjaga agar tidak di susupi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," ucapnya mendampingi Walikota Batam.

"Batam adalah kota yang terbuka untuk semua orang dan suku, jangan dengan perbedaan menjadi terpecah belah dan terprovokasi." pungkasnya yang baru menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor dan Kota Batam, Rempang, Galang (kapolresta Barelang).
Personil Pengamanan Unjuk Rasa, Polwan bersama Buruh dan Pekerja Kota Batam
Berikut Isi Surat Pernyataan Sikap, yang berhasil di peroleh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batam:

Kami warga FSP LEM SPSI Kota batam dan FSP KEP SPSI Kota Batam yang tergabung dalam Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas), hari ini tanggal 21 Agustus 2019 dengan tegas menyampaikan tuntutan melalui pernyataan sikap sebagai berikut, bahwa:

Kami menolak rencana revisi UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang lebih banyak merugikan pekerja dan keluarganya, antara lain:

Penghapusan uang pesangon. Penetapan upah minimum tidak lagi memperhatikan kebutuhan hidup layak dan menghilangkan peran serikat pekerja, tidak ada lagi ekerja tetap dan jaminan kepastian bekerja, pemerintah menerapkan fleksebilitas pasar tenaga kerja merajalela diluar kontrol pemerintah.

Pembebasan penggunaan tenaga kerja asing yang merebut hak-hak kerja kita sebagai anak bangsa. Mogok kerja adalah hak mendasar pekerja yang dilindungi oleh undang-undang menjadi perbuatan melawan hukum yang dituntut ganti rugi. Pekerja yang melakukan kesalahan dalam bekerja dapat di kriminalisasi.

Tidak ada lagi peran negara memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dalam hal mendasar: kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan mental maupun fisik tenaga kerja sebagaimana dijamin dalam UU tahun 1945.

Tidak ada dokumen resmi yang komprehensif melalui kajian baik dari pemerinta maupun LKS Tri Partit yang menjadi dasar bahwa UU No.13 tahun 2003 perlu direvisi, artinya tidak dijalankan dengan benar. Beredarnya draf revisi UU No.13 tahun 2003, indentik dengan draf yang beredar di tahun 2006 yang isinya sangat merugikan kaum pekerja/buruh.

Diakhir aksi unjuk rasa, selaku pihak pengamanan, Kepala Satuan Samapta Bhayangkara (Kasat Sabhara) Polresta Barelang, Kompol Firdaus mengatakan kegiatan hari ini unjuk rasa berjalan dengan damai, dan berterima kasih kepada rekan-rekan buruh, yang sudah melakukan kegiatannya berlangsung dengan tertib dan damai.

"Dalam pengamanan aksi unjuk rasa buruh dan pekerja kota Batam, personil kurang lebih ada 100, dan terdiri dari personil gabungan Polsek, Polres, Polwan termasuk Samaptanya, beserta unit pendukung yaitu perangkat Pengendalian Massa (Dalmas)," tutupnya di  Gedung Pemko Batam, Batam Center - Batam.




Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama