8000 Buruh dan Pekerja Batam Tolak Tegas Revisi UU No 13 Tahun 2003


8000 Buruh dan Pekerja Batam Tolak Tegas Revisi UU No 13 Tahun 2003

Wakil Ketua DPC SPSI Muka Kuning Batam, Taufik Ismail S (Kiri)
BATAM I KEJORANEWS.COM : Ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batam melakukan aksi unjuk rasa penolakan revisi undang-undang UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003. Selasa, (21/08/2019) 

Saat berlangsungnya aksi tersebut, Wakil Ketua DPC SPSI Muka Kuning Batam, Taufik Ismail S mengatakan unjuk rasa ini menolak rencana revisi undang-undang tenaga kerja, No.13 Tahun 2003, revisi tersebut sangat merugikan buruh, harus dihapuskan.

"Karena kontrak boleh dari lima tahun, jabatan-jabatan seperti HRD boleh di jabat oleh tenaga kerja asing. ini sangat merugikan kita bahkan adalagi undang-undang dan program-program kesejahteraan buruh di hapuskan, termasuk dana pensiun," ungkapnya.

Ia melanjutkan, kalau sudah memasuki waktu pensiun biasanya dapat dana pesangon, sama dengan PHK kali dua (2) itu dihaspuskan, ini sangat merugikan pekerja sangat merugikan.

"Kalau kami tidak melawan di daerah-daerah, maka pemerintah pusat tidak akan mendengar, dan aksi ini dilaksanakan secara nasional agar pemerintah pusat dan DPR RI." Tegasnya dengan nada penuh semangat berapi-api.

Aliansi Buruh & Pekerja SPSI Kota Batam
Selama melakukan aksi unjuk rasa, Taufik mengatakan telah menerjunkan kurang lebih 8000 buruh/pekerja dari 50 PUK di 50 Perusahaan yang ada di Kota Batam (khusus SPSI).

"Harapan kita DPRD Kota Batam dan Walikota Batam mengirimkan rekomendasi menolak rencana revisi UU No,13 Tahun 2003 dalam tahun ini. karena tanggal 1 September yang akan datang sudah masuk Program Legeslasi Nasional (Prolekna)." Pungkas Wakil Ketua DPC SPSI Muka Kuning Batam

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan aksi ini merupakan gerakan nasional yang terdiri dari serikat pekerja (SPSI) yang diikuti oleh kawan-kawan pekerja kota Batam.

Terkait revisi UU No.13/2003, sampai saat ini saya belum ada menerima secara resmi revisi undang-undang itu. Jadi, kita belum tahun apa isi program dan kebijakannya, tapi dengan kegiatan seperti ini, masukan - masukan yang disuarakan akan menjadi pertimbangan bagi pemerintah pusat." terangnya.

Saat ini Dinaker masih menjalani UU yang lama, dan sejauh ini tidak ada perusahaan yang mengeluh dengan aksi dilakukan pekerjanya, setau saya yang ikut ini yang masuk malam dan di setiap perusahaan ada perwakilan alinasi buruhnya. Kami mengucapkan terima kasih telah terlaksana dengan damai, dan pulang dengan selamat ketempat masing-masing." Tutupnya.




Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama