Mau Bawa Sabu 1 Kg ke Lombok, 2 Terdakwa Dihukum 18 Tahun Penjara


Mau Bawa Sabu 1 Kg ke Lombok, 2 Terdakwa Dihukum 18 Tahun Penjara

Dua Terdakwa usai Persidangan -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Dua terdakwa asal Aceh, Umardani bin Abudul Wahab dan rekannya Iskandar Bin Usman divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, karena terbukti menjadi perantara jual-beli Natkotika jenis sabu-sabu. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 18 tahun penjara.

Hukuman 18 tahun penjara dijatuhkan oleh ketua majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasaniati.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwan Jaksa.

“ Menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata Taufik Nainggolan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas peredaran Narkoba. Sedangkan hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Hukuman yang di jatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.

“Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu kepada kedua terdakwa selama 7 hari untuk menentukan sikap. Hal yang sama juga melekat pada JPU,” Pungkas Taufik.

Sebelumnya, Kedua terdakwa diseret ke kursi pesakitan karena tertangkap oleh petugas bandara ketika hendak menyelundupkan sabu dari Batam tujuan Lombok.

Dalam melaksanakan aksinya, kedua terdakwa menyembunyikan barang haram ini dibalik telapak sepatu dan Sandal yang dipakainya. Namun Na’as modus yang dilakukan kedua terdakwa bisa digagalkan petugas Asvec Bandara pada saat melewati pintu pemeriksaan.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 1.023 gram, dengan perincian sabu yang di bawa oleh terdakwa Iskandar seberat 311 gram, sementara sabu seberat 712 gram di bawa oleh terdakwa Umardani.

Menurut pengakuan kedua terdakwa, mereka aka diberikan upah oleh M. Isa alias Andi (DPO) sebesar Rp 2 juta apabila barang haram ini berhasil di bawa ke tempat tujuan dengan selamat. 

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama