Edarkan Sabu 2,96 Gram, Perempuan Cantik Ini Dituntut 6 Tahun Penjara


Edarkan Sabu 2,96 Gram, Perempuan Cantik Ini Dituntut 6 Tahun Penjara

Terdakwa usai Persidangan -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Seorang Wanita Parubaya bernama Mirayani Binti Fahmi Noer alias Mira, hanya bisa tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang membacakan tuntutan kepada dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Batam.Rabu (14/8/2019) di PN Batam.

Mirayani dituntut berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 6 tahun penjara.

Dalam amar tuntutan yang di bacakan JPU, perbuatan terdakwa Mirayani Binti Fahmi Noer alias Mira telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman.

“Menuntut, agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama enam tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan,” Kata Rumondang.


Sebelum menuntut terdakwa, JPU mempunyai beberapa pertimbangan yakni hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika di Indonesia. 

Sementara hal yang meringankan, Lanjut Rumondang, terdakwa selalu kooperatif pada saat persidangan, serta belum pernah dihukum dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Mirayani Binti Fahmi Noer alias Mira, langsung mengajukan pembelaan secara lisan. "Yang Mulia, saya minta keringanan hukuman," tutur Mirayani.

Mendengar pembelaan secara lisan dari terdakwa, Marta Napitupulu selaku ketua majelis hakim didampingi Reni Pituah Ambarita dan Egi Novita menunda perisidangan selama satu minggu untuk membacakan putusan.

Sesuai dengan uraian Jaksa Penuntut Umum, terdakwa diringkus oleh aparat kepolisian di sebuah Rumah yang terletak di Kampung Agas RT.02 RW.04 Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Dari hasil penangkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa  5  bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat brutto 2,96 gram siap edar.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama