BP Batam: KSB Digantikan Hunian Vertikal atau Rusun


BP Batam: KSB Digantikan Hunian Vertikal atau Rusun

Direktur Perencanaan dan Subdit Pengamanan BP Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM : Direktur Perencanaan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Cahyo Prionggo menuturkan tata ruang kota Batam, kalau dulu namanya masterplan yang ditanda tangani oleh Ketua Otorita Batam (OB), B.J. Habiebie sebagai penanggung jawab utama. Senin, (05/08/2019)

"Untuk perumahan tidak boleh dibangun di sembarang tempat, tapi harus menyesuaikan dengan tata ruangnya. Tata Ruang Kota Batam menurut Perpres No.87 Tahun 2011 yang mana merupakan rencana rinci tata ruang nasional dan menjadi acuan oleh Pemerintah Provinsi, Kota dan Kabupaten, ini tidak jauh beda dengan tata ruang/masterplan yang ditandatangani oleh Pak Habibie," terangnya.

Menurutnya, disitu ada semua mulai dari peruntukan industri, perdagangan jasa, parawisata, hingga perumahan. Kalau sekarang ada pembangunan perumahan diluar jalur itu, pasti harus dipertanyakan, apalagi ada masuk di wilayah hutan lindung, ini permasalahan yang harus diselesaikan.

Terkait Kavling Siap Bangun (KSB), ia mengatakan sebenarnya antisipasi untuk pembebasan lahan dari pemukiman, dimana tempat itu segera dibangun untuk kegiatan yang lebih baik. Merupakan kebijakan pemerintah supaya bisa mendapatkan hunian yang murah, nyaman dan baik bagi lingkungan.

"Karena tidak lagi mengeluarkan peruntukan lahan KSB semenjak bulan Oktober 2016. Kita tidak akan memberikan kavling dimana - mana, asal di bangun, apa lagi merusak tata ruang. Selain itu, sekarang bagi pihak yang telah memiliki lahan, dan tidak segera untuk membangun maka akan kita berikan kepada yang lain," terangnya.

"Untuk itu, pemerintah (BP Batam) bekerjasama dengan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), membangun Rumah susun (Rusun) atau hunian vertikal dengan lingkungan yang baik, dengan harga yang terjangkau dan dalam waktu dekat mudah-mudahan bisa di rumuskan," pungkasnya.

Ditempat yang sama Kepala Subdit Pengamanan Instalasi dan Aset, Edi Santoso menambahkan sesuai dengan peraturan yang ada, sebagai pemilik lahan, tidak bisa memanfaatkan lahan dengan maunya sendiri, artinya ada regulasi - regulasi yang harus diikuti.

Ia mencontohkan, memasukkan alat - alat berat di wilayah hutan lindung sudah merupakan tindakan pidana, apalagi sudah melakukan pengrusakan dan proses pematangan dan sebagainya, selanjutnya akan di ancam dengan pidana pengrusakkan hutan.

"Ada beberapa kasus yang masuk, dan ada yang sudah kita koordinasikan dan selesaikan, dan saya juga pernah melaksanakan menggunakan proses - proses penegakkan hukum di bidang pertanahan, sehingga kedepan Batam ini dapat dibangun sesuai dengan plan yang telah disiapkan," tutupnya pada pertemuan di Marketing Center BP Batam, (2/8) di Batam Centre - Batam.




Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama