Akan Selundupkan Sabu 407 Gram ke Palembang, Warga Aceh "Goal"


Akan Selundupkan Sabu 407 Gram ke Palembang, Warga Aceh "Goal"

Terdakwa usai Sidang di PN Batam-
BATAM I KEJORANEWS.COM : Seorang Warga Aceh bernama Edi Murtala kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (26/8/2019) sore. Ia duduk di kursi pesakitan lantaran didakwa menyelundupkan 407 gram narkotika jenis sabu-sabu dari Batam tujuan Palembang.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang menghadirkan dua orang saksi penangkap masing - masing dari petugas Bea dan Cukai Batam serta petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Hang Nadim Batam.

Menurut keterangan kedua saksi, terdakwa Edi Murtala ditangkap setelah petugas mencurigai ada barang aneh yang ada di dalam tas milik terdakwa ketika melewati pintu pemeriksaan X - Ray.

“Ketika melewati pemeriksaan, ada benda yang mencurigakan berada di dalam tas milik terdakwa yang terdeteksi mesin X - Ray. Melihat benda tersebut, kami langsung melakukan pengecekan dan mendapati 2 bungkus Narkotika Golongan I jenis sabu,” terang kedua saksi.

Mengetahui tas ransel warna hitam merk Polo Speed berisi narkoba jenis sabu, kata saksi, terdakwa kemudian langsung diamankan ke petugas Bea dan Cukai Bandara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah diserahkan dan diinterogasi oleh petugas Bea dan Cukai Bandara, terdakwa mengaku bahwa sabu - sabu tersebut merupakan miliknya yang hendak dibawa ke Palembang menggunakan maskapai penerbangan Lion Air.

“Dari penangkapan ini, total barang bukti yang diamankan seberat 407 gram. Rencananya, barang haram ini akan di selundupkan ke Palembang,” lanjutnya.

Mendengar keterangan kedua saksi, terdakwa Edi Murtala yang hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasehat hukumnya membenarkan semua keterangan dari para saksi.

“Yang mulia Hakim, seluruh keterangan dari para saksi benar adanya. saya tidak ada keberatan karena tas berisi sabu tersebut merupakan milik saya,” ujar Edi Martala.

Usai pemeriksaan saksi, Majelis hakim yang di ketuai Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa menunda persidangan selama sepekan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama